Dewan Pers: Media Jadi Jembatan Peserta, Pemilih, Penyelenggara dan Pengawas dalam Pemilu

0
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi dalam kegiatan Diskusi Media Pilkada Berintegritas yang terselenggara di Hotel Santika Semarang, Senin (7/5).

SEMARANG- Pada pemilihan umum, media massa disimbolkan sebagai jembatan yang diharuskan mampu menjadi penghubung antara peserta, pemilih, penyelenggara, dan pengawas pemilu.

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi dalam kegiatan Diskusi Media Pilkada Berintegritas yang terselenggara di Hotel Santika Semarang, Senin (7/5).

Imam Wahyudi mengatakan, salah satu yang menjadi jembatan adalah iklan pasangan colon di pemilu yang ditampilkan. Dari iklan itu masyarakat dan pihak terkait tahu dan bisa menerima pesan akan adanya calon pemimpin di wilayah mereka.

“Iklan itu fungsinya mejembatani peserta pemilu dengan pemilih. Artinya media memberikan pesan dan sepanjang tidak melanggar hukum terbitkan saja. Tapi harus jelas itu adalah iklan,” kata Imam Wahyudi.

Ia menjelaskan, meski pemberitaan atau program khusus tersebut masuk kategori iklan, semua unsur jurnalisitik harus tetap dijaga dan tidak boleh ada unsur intervensi dari pihak manapun.

“Fungsi peliputan dan program khusus, berlaku semua prinsip jurnalistik. Sepanjang pemberitaan harus dan tak boleh ada intervensi baik dari penyelenggara, peserta dan pihak lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama semua prinsip jurnalisitik tersebut terus dipraktikkan, maka Dewan Pers akan terus melindungi ketika nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan pada awak media.

“Selama itu dijaga, ketika ada kasus Dewan Pers akan membela dengan mati-matian. Tapi jika terbukti itu tidam bisa dijaga, maka produk ini tidak bisa dianggap produk yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Sementara, saat ini lanjutnya, telah banyak pengaduan yang dilayangkan kepada dewan pers terkait awak media tertentu yang dinilai melanggar kode etik dan memihak salah satu kelompok. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights