ICW Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Selamatkan KPK

0

SEMARANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai penganti hasil revisi UU KPK.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, revisi UU KPK dapat mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, ICW dan perguruan tinggi mendukung dikeluarkannya Perpu agar situasi pemberantasan korupsi kembali normal

Menurutnya, Perpu tersebut nantinya sekaligus untuk meredam arus penolakan revisi UU KPK dikalangan mahasiswa secara konstitusi.

“Diskusi kali ini kami ingin menyampaikan argumentasi dikeluarkannya Perpu sebagai upaya terobosan pemberantasan korupsi. Hal ini karena Penerbitan Perpu ditolak oleh (partai politik). Padahal kita tahu yang mengulirkan revisi UU KPK pertama kali merupakan (parpol),” katanya dalam diskusi “Kupas Tuntas UU KPK Selesaikan Dengan Diskusi Tanpa Provokasi” di Unisbank Semarang, Rabu (2/10/19).

Dikatakan, apabila melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), maka membutuhkan proses yang panjang. Selain itu, jika nanti revisi UU KPK ditolak oleh MK masyarakat akan menilai bahwa eksekutif dan legislatif telah membuat peraturan yang salah.

“Kalau judicial review revisi UU KPK ditolak, maka pemerintah maupun DPR sama – sama berdosa karena mengeluarkan peraturan yang salah. Namun jika Pemerintah mengeluarkan Perpu, artinya Pemerintah mengambil alih tanggung jawab untuk mengembalikan ke kondisi normal karena revisi UU KPK saat ini membuat pemberantasan korupsi mati,” jelasnya.

Sementara itu Rektor Unisbank Semarang Dr. Safik Faozi mengatakan, diskusi kupas tuntas revisi UU KPK merupakan wujud peran kampus untuk memberikan masukan berdasarkan ilmu pengetahuan. Selain itu sebagai upaya membekali mahasiswa dalam menyatakan pendapatnya berdasarkan argumen dan penguasaan masalah secara mendalam.

“Kami melihat terjadi pelemahan pemberantasan korupsi melalui kekuasaan dan peraturan yang membatasi pergerakan KPK. Oleh karena itu kami mengelar diskusi kupas tuntas UU KPK sebagai wujud penolakan revisi mengunakan argumen yang ilmiah tanpa tendensius apapun,” pungkasnya. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights