Jos, Walikota Semarang Turunkan Tagihan PBB 2018
Semarang – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi merespon keluhan warganya soal kenaikan PBB 2018 yang dirasa mencekik leher rakyat. Responya adalah dengan menurunkan nilai besaran tagihan pajak PBB itu hingga 40 persen.
Kebijakan itu diambil sebagai wujud komitmennya untuk tidak menekan masyarakat dalam setiap proses peningkatan pendapatan daerah.
Hal itu diutarakan Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang tersebut saat membuka ‘Focus Group Discussion Peningkatan Pendapatan Daerah Dalam Rangka Mempercepat Pembangunan’ di Hotel Harris, Semarang, Selasa 27 Februari 2018.
“Penting saya sampaikan, mengejar target pendapatan jangan sampai membuat masyarakat tertekan, sehingga harus jeli dalam menjalankan setiap kebijakan,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi sorotan, Hendi adalah terkait keluhan masyarakat tentang kenaikan PBB tahun 2018 yang dirasa sangat memberatkan. “Kita tentu saja tidak dapat tutup mata terkait keluhan-keluhan masyarakat tersebut, maka tadi malam saya minta untuk langsung dilakukan koreksi terkait besaran PBB 2018 itu. Saya tidak ingin di satu sisi ada yang kita kejar, tapi di sisi lain justru ada yang kita lupakan,” ujar Ketau DPC PDIP Kota Semarang ini.
Dia menjelaskan terkait besaran PBB Kota Semarang tahun 2018, dirinya telah mengambil keputusan untuk menurunkan nilainya hingga 40 persen. Dan untuk masyarakat yang telah membayarkan PBB tahun 2018, dirinya telah meminta Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang untuk memberikan kompensasi atas kelebihan bayar tersebut.
Kompensasi yang dimaksud Hendi tersebut antara lain adalah dengan mengakumulasikan kelebihan pembayaran PBB 2018 untuk pembayaran PBB di tahun berikutnya.
“Jadi setelah kita turunkan nilai PBB 2018, untuk yang sudah membayar dengan nilai awal, kelebihannya akan digunakan untuk membayar PBB di tahun berikutnya, jadi tidak akan hilang,” tutur Hendi.
Disisi lain, untuk yang NJOP di bawah Rp130 juta, Hendi menegaskan komitmennya untuk menggratiskan biaya PBB yang harus dibayarkan. “Dan untuk NJOP di bawah Rp130 juta yang seharusnya gratis tetapi dibayarkan, akan segera dikembalikan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui anggaran perubahan di 2018 ini,” terangnya.
Walikota Semarang melanjutkan, secara teknis, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang nantinya akan mencetak SPPT PBB 2018 baru dengan nilai yang telah dikoreksi. Untuk itu dirinya meminta agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat agar tidak dilanjutkan pembagiannya. Dan untuk proses pencetakan SPPT PBB 2018 yang baru tersebut, Hendi menargetkan dapat selesai dalam waktu dua sampai tiga minggu.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana membenarkan jika nilai PBB tahun 2018 telah diputuskan oleh Walikota Semarang, Hendi untuk diturunkan hingga 40% dari nilai PBB 2018 semula.
Yudi menuturkan jika keputusan tersebut diambil Hendi berdasarkan aspirasi masyarakat yang merasa terbebani atas besarnya nilai PBB Kota Semarang di tahun 2018.
Namun meskipun nilai PBB Kota Semarang 2018 dikoreksi oleh Hendi, Yudi meyakinkan jika target pendapat daerah Kota Semarang tetap dapat diupayakan agar tercapai. (ZP/03)