KPU Belum Umumkan Pemenang Pilgub Jateng, Masih Tunggu Surat dari MK
SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah belum mengumumkan pemenang Pilkada serentak 2018 di Jawa Tengah. Pasalnya, mereka masih menunggu surat bukti tidak ada pengajuan gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, sedianya pengumuman pemenang Pilkada, termasuk Pilgub Jateng dilakukan pada Kamis (12/7).
“Memang, sejak rekapitulasi (Minggu, 8 Juni 2018) ada tiga hari untuk pengajuan gugatan ke MK. Tapi kan harus ada surat bukti dari mereka juga misal tidak ada,” kata Joko.
Dijelaskan, kemungkinan pihaknya belum menerima surat tersebut lantaran MK masih memeriksa pengaduan maupun laporan yang masuk dari per daerah.
“Itu kan cukup banyak, nanti mekanismenya dari MK itu akan kita floorkan juga ke tiap-tiap kabupaten/kota yang ada aduan,” sambungnya.
Terkait kapan surat tersebut diberikan ke KPU Jateng, Joko belum bisa memastikan meski pengumuman telah dijadwalkan, tapi ia menyebut bisa saja molor.
“Bisa besok, bisa lusa, bahkan akhir bulan juga bisa,” ujarnya.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi Pilgub Jateng yang diikuti dua paslon telah diumumkan pada Minggu (8/7) kemarin. Dimana petahana Ganjar Pranowo bersama pasangannya Taj Yasin dinyatakan unggul atas pesaingnya Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Paslon Ganjar-Yasin yang diusung PDIP, PPP, Nasdem, dan Demokrat dinyatakan unggul usai meraih 10.362.694 suara atau 58,78% dari total keseluruhan suara yang ada. Sedangkan Sudirman-Ida, jagoan koalisi parpol Gerindra, PKB, PKS, PAN, mendapatkan 7.267.993 suara atau 41,22%. (ZP/05)