OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia-Australia Tangani Scam Keuangan Lintas Negara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penanganan praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui kerja sama lintas negara. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop bersama berbagai lembaga dari Indonesia dan Australia di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, scam saat ini berkembang sangat cepat, berskala besar, dan memanfaatkan celah antarsistem maupun yurisdiksi lintas negara. Karena itu, menurutnya, kolaborasi internasional menjadi kebutuhan penting dalam penanganan kejahatan keuangan digital.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Modus penipuan tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, melainkan telah merambah lintas sektor dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Berdasarkan laporan yang diterima OJK, kasus scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan respons penanganan secara lebih terstruktur.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Berbagai langkah percepatan penanganan juga telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” tegas Dicky.
OJK menerapkan pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan melalui empat pilar utama, yakni prevention (pencegahan), detection (deteksi), disruption (disrupsi), dan enforcement (penegakan hukum).
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat serta memperkuat kapasitas petugas layanan melalui pemanfaatan teknologi. Sementara pada aspek deteksi, OJK mendorong penggunaan data, kecerdasan artifisial (AI), dan sistem peringatan dini atau early warning system.
Di sisi lain, pada aspek disrupsi, OJK bersama para pemangku kepentingan bergerak cepat melakukan pemblokiran rekening serta menghentikan aliran dana hasil kejahatan. Sedangkan dalam aspek penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya efek jera bagi pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta pelaku industri telekomunikasi dan perbankan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta secara luring dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Selain itu, sekitar 100 peserta lainnya turut mengikuti secara daring dari Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui workshop tersebut, OJK berharap kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan dapat semakin kuat, sekaligus mempererat kolaborasi pelindungan konsumen antara OJK dan Pemerintah Australia melalui program Prospera.***
