OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN, Dugaan Kredit Bermasalah Rp15,6 Miliar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dua tersangka yang merupakan jajaran direksi bank tersebut beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

Kedua tersangka berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada 14 Oktober 2026.

OJK mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap BPR DCN. Prosesnya meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya adalah tidak dicatatkannya penarikan kas bon dalam pembukuan bank selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Pengambilan tersebut juga diduga tidak dicatatkan dalam pembukuan bank.

Kedua tersangka juga diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan total nilai sekitar Rp15,6 miliar. Praktik tersebut berlangsung pada Juli 2020 hingga Juni 2024.

Fasilitas kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Sementara itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar. Penghimpunan dana tersebut berlangsung pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten, sekaligus menjaga integritas industri perbankan, melindungi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

Verified by MonsterInsights