Pandemi, Sektor Jasa Keuangan Jateng Tumbuh Positif
SEMARANG- Tidak dapat dipungkiri Pandemi Covid-19 yang saat ini masih merebak telah mengakibatkan perekonomian dunia mengalami kontraksi, termasuk Indonesia. Bank Dunia dan IMF bahkan menyatakan bahwa kondisi ekonomi saat ini merupakan yang salah satu terparah dalam sejarah dunia. Semua negara mencatatkan kemunduran ekonomi dan lebih dari 40 negara telah masuk dalam resesi.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, seiring dengan pelaksanaan program vaksinasi yang secara bertahap dilakukan patut disyukuri bahwa kinerja ekonomi di Jawa Tengah dan DIY telah mengalami perbaikan bila dibandingkan akhir tahun lalu. Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah meningkat dari posisi akhir tahun (Desember 2020) sebesar -3,34% year on year (yoy) menjadi sebesar -0,87% yoy pada Maret 2021 dan pertumbuhan ekonomi DIY meningkat dari -0,68% yoy menjadi sebesar 6,14% yoy, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional pada Maret 2021 tercatat sebesar -0,74% yoy.
“Sejalan dengan mulai pulihnya perekonomian, kinerja perbankan di Jawa Tengah terjaga dan menunjukkan tren positif dan capaiannya melebihi capaian perbankan Nasional dalam hal aset, kredit dan dana pihak ketiga (DPK),” katanya.
Berdasarkan data OJK posisi bulan April 2021, lanjutnya, aset perbankan di Jawa Tengah mengalami pertumbuhan sebesar 10,86% secara year on year (yoy), penyaluran kredit tumbuh sebesar 3,74% yoy dan Dana Pihak Ketiga sebesar 12,63% yoy sehingga secara keseluruhan kinerja di Jawa Tengah lebih baik dibandingkan perbankan nasional yang tercatat sebesar 6,64% yoy, serta penyaluran kredit nasional yang mencatatkan pertumbuhan -2,19% yoy.
Kinerja perbankan yang baik tersebut, tidak terlepas dari kolaborasi yang baik antara OJK, Pemerintah Daerah serta pelaku Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah, termasuk dalam upaya untuk menimalisir dampak pandemik Covid-19 yang ditimbulkan terhadap sektor keuangan yaitu melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diantaranya Penempatan Uang Negara, Penjaminan Kredit, Subsidi Bunga, dan Kebijakan Restrukturisasi Kredit.
Berdasarkan data sampai dengan bulan April 2021, realisasi restrukturisasi kredit di sektor Perbankan telah dilakukan terhadap 1,23 juta debitur dengan nominal Rp60,66 triliun sedangkan pada perusahaan pembiayaan telah dilakukan terhadap 522.176 debitur dengan nominal Rp17,07 triliun.
Terkait penempatan uang negara di Bank milik pemerintah telah mencapai Rp49,2 triliun kepada 968.173 rekening. Selanjutnya untuk program subsidi bunga telah mencapai Rp1,02 triliun yang dilakukan terhadap 1,73 juta debitur, dan untuk program penjaminan kredit telah mencapai Rp3,22 triliun yang dilakukan terhadap 8.015 debitur.
“Apresiasi kami ucapkan kepada seluruh pelaku sektor jasa keuangan di Jawa Tengah dan DIY atas dukungannya terhadap implementasi kebijakan tersebut. Dukungan penuh juga kami harapkan terhadap program vaksinasi terhadap pelaku sektor jasa keuangan yang saat ini tengah OJK lakukan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat oleh kekhawatiran penyebaran Covid-19 ini,” pungkas Aman.(zav)