Pembangunan Industri Baru di Jateng Diminta Perhatikan Lingkungan
SEMARANG – DPRD Jawa Tengah meminta pembangunan industri baru yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta untuk memperhatikan kondisi lingkungan hidup.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mengatakan, tidak sedikit pembangunan yang menabrak regulasi tentang lingkungan hidup. Kepatuhan penyelenggara pembangunan, baik swasta maupun pemerintah, terhadap lingkungan hidup masih minim.
“Kami (Komisi D) ingin membuat sebuah aturan dimana bisa menjangkau pembangunan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hari ini bisa dikatakan, dalam pengambilan kebijakan, masih menomorduakan aspek lingkungan,” kata Politikus PKS itu, baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, keresahan terkait dengan lingkungan bermula ketika adanya wacana penambahan Kawasan Industri baru di Jateng yang akan dibangun tahun ini.
Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat menargetkan adanya dua Kawasan Industri baru di Jateng yaitu Brebes dan Batang. Sedangkan pemerintah Jateng menargetkan pembangunan Kawasan Industri baru itu seluas 5,8 ribu hektare di 3 daerah.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Wahyudin Noor Aly menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kemen LHK harus teliti dan tegas dalam mengawal pembangunan itu. Sehingga, dalam setiap pembangunan, bisa memperhatikan aspek lingkungan sekitar.
“Ini sebenarnya menjadi sebuah kontradiksi, kami bangga Indonesia sebagai negara Agraris. Kenapa sekarang seperti dipaksa menjadi negara industri. Siapa yang akan bertanggung jawab atas titipan anak cucu kita ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kemen LHK Dwi Hastuti mengatakan, kondisi lingkungan di Jawa memang sudah tergolong rusak parah. Namun, saat ini yang bisa didorong adalah komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup.
“Bobotnya berapa persen, kalau harus dilakukan, maka apa yang harus diberikan untuk lingkungan. Bagaimana bangunannya, bagaimana konsep lingkungan dalam DED (detail engineering design) pembangunannya. Jadi, tidak cuma alih fungsi saja,” pungkasnya. (ZP/06)