Pemkot Semarang Siapkan Kredit Bunga Rendah Rp5,2 Milyar
SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi terus berupaya keras untuk menjaga kestabilan perekonomian Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, pada masa pandemi COVID-19. Salah satunya dengan membuka akses permodalan yang mudah bagi UMKM di Kota Semarang, melalui program Kredit Wirausaha Bangkit Jadi Jawara, atau yang biasa disebut Kredit Wibawa.
Melalui program tersebut, UMKM di Kota Semarang bisa mendapatkan kredit dengan bunga sangat rendah, yaitu hanya 3% per tahun. Total selama pandemi COVID-19 terjadi di Kota Semarang, tak kurang dari 1,7 milyar rupiah telah dikucurkan kepada ratusan UMKM, lewat program Kredit Wibawa.
Ditemui di kampung Ujung Seng, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (17/7), Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut mengungkapkan, hingga tanggal 30 Juni 2020, bantuan permodalan sebesar 1,751 milyar rupiah telah dikucurkan kepada 202 UMKM, dari program Kredit Wibawa.
Tak cukup sampai di situ, dengan total dana yang telah dikucurkan, Pemerintah Kota Semarang dengan programnya Kredit Wibawa masih dimungkinkan untuk memberi bantuan permodalan total 3,541 milyar rupiah, untuk UMKM di Kota Semarang. Untuk itu masyarakat dapat mengakses instrumen permodalan tersebut melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.
Hendi pun mengharapkan pelaku UMKM di Kota Semarang dapat memanfaatkan program Kredit Wibawa semaksimal mungkin, dalam mendukung kestabilan usahanya di tengah pandemi COVID-19.
“Kredit Wibawa adalah salah satu instrumen bantuan permodalan dari Pemerintah Kota Semarang untuk UMKM, yang sudah diluncurkan sejak tahun 2017, yang kemudian pada masa pandemi saat ini juga jadi salah satu instrument untuk menjaga kestabilan ekonomi di Kota Semarang,” jelas Hendi.
“Maka silahkan mengaksesnya dengan mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang,” tambahnya.
Di sisi lain, program Kredit Wibawa juga memberikan keringanan kepada pelaku UMKM terdampak COVID-19 yang telah mendapatkan bantuan permodalan pada tahun – tahun sebelumnya.
Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran angsuran selama 3 bulan, yang akan dievaluasi dan bisa diperpanjang pada 3 bulan berikutnya. Dan terhitung pada bulan April, Mei, Juni, terdapat lebih dari 90 UMKM yang telah mengajukan keringanan penundaan pembayaran selama 3 bulan tersebut.