Pengecer Wajib Jual Rp15.700, Bulog Jateng Perketat Pengawasan Minyakita

SEMARANG – Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Tengah bersama Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan monitoring stabilisasi pasokan dan keterjangkauan harga Minyak Goreng Rakyat (MGR) merek dagang Minyakita di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Rabu 28 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, serta Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Rakyat.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jateng, Sri Muniati, mengatakan dalam regulasi tersebut Bulog dan BUMN pangan mendapat penugasan menyalurkan sekitar 35 persen kebutuhan Minyakita nasional melalui skema distribusi dari produsen ke Bulog, kemudian ke pengecer, dan dari pengecer ke konsumen.
“Bulog tidak menyalurkan ke distributor. Sesuai aturan, kami hanya menyalurkan langsung ke pengecer,” tegas Sri Muniati.
Secara nasional, Bulog memperoleh kuota distribusi Minyakita sebesar 720 ribu kiloliter. Khusus Januari 2026, alokasi nasional sekitar 30 ribu kiloliter, dan Kanwil Jawa Tengah mendapat kuota 1.170 kiloliter.
Hingga 27 Januari 2026, realisasi pasokan di Jawa Tengah telah mencapai 88 persen atau sekitar 1.038 kiloliter. Pasokan tersebut berasal dari empat produsen, yakni Sinarmas, Wilmar, Megasurya, dan Apical.
Minyakita kemudian didistribusikan ke pengecer sembako di pasar-pasar pencatatan SP2KP dan BPS, serta pengecer di luar pasar yang menjadi mitra binaan Bulog seperti Rumah Pangan Kita (RPK), KDMP, dan jaringan lainnya.
Sri Muniati menambahkan, hingga 27 Januari 2026 peredaran Minyakita oleh Kanwil Bulog Jateng telah menjangkau 25 kabupaten/kota melalui 34 pasar pencatatan SP2KP dan BPS. Dari sebaran tersebut, tercatat sekitar 1.600 pengecer telah bermitra dengan Bulog, baik yang berada di dalam pasar rakyat maupun di luar pasar.
Di Pasar Karangayu sendiri, Bulog menyalurkan 160 karton atau 1.920 liter Minyakita kepada 28 kios pedagang.
Sri Muniati menegaskan, harga jual dari Bulog kepada pengecer adalah Rp14.500 per liter. Pengecer wajib menjual kepada konsumen sesuai HET Rp15.700 per liter, dengan pembelian maksimal 12 liter atau satu karton per konsumen per hari.
“Kami minta pengecer mematuhi ketentuan. Tidak boleh menjual di atas HET, tidak boleh menimbun, dan tidak boleh menjual kembali ke pengecer lain. Mereka sudah menandatangani fakta integritas,” ujarnya.
Setiap pengecer Minyakita juga diberikan identitas resmi dan spanduk informasi harga agar masyarakat mengetahui harga yang semestinya.
Ia menambahkan, pemerintah telah membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan yang dikawal Dirreskrimsus Polda di masing-masing wilayah untuk melakukan pengawasan dan penertiban, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Ramadan.
Sementara itu, pedagang Pasar Karangayu Semarang, Ramiah, mengaku keberadaan Minyakita sangat membantu pedagang dan masyarakat yang membutuhkan.
“Selama dipasok terus dari Bulog, masyarakat senang karena bisa beli minyak murah. Paling dua hari sudah habis. Harapannya bisa dipasok terus supaya ekonomi masyarakat juga lebih baik,” pungkasnya.*
