Pengolahan Limbah B3, UKM Pengecoran Logam Diminta Perhatikan Amdal

TEGAL, ZONAPASAR.COM – Pelaku UKM pengecoran logam di Kabupaten Tegal diharapkan melakukan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sesuai dengan ketentuan yang sudah dicanangkan pemerintah.
Himbauan itu seperti yang disampaikan salah satu perusahaan pengolahan limbah B3 yang ada di Kabupaten Tegal, PT Lut Putra Solder.
“Kalau kesini nanti bisa tanya-tanya bagaimana proses pengolahan limbah B3 di pabrik kami di Desa Kebasen Kecamatan Talang” kata H Supandi, selaku Direktur Utama PT Lut Putra Solder Kabupaten Tegal.
“Disini nanti bisa melihat proses pengolahan limbahnya, dari mulai diayak, diplester, lalu diambil berdasar jenis dan besar kecilnya dan lain sebagainya,” lanjut Supandi.
Sebagai salah satu langkah pemulihan fungsi lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (PKTDLB3) telah melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tahap pertama di dumpsite Limbah B3 Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dengan luasan lahan yang telah dipulihkan sebesar 2.855 m2 dan volume 3.301 ton, pada tahun 2021.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Tegal sejak dulu memang sudah dikenal dengan industri peleburan logam dan daur ulang barang bekas yang skalanya rumahan atau UKM.
Dikatakan, untuk UKM karena masih kecil-kecil sehingga sulit untuk bisa mengolah sendiri limbah B3 sesuai dengan ketentuannya. “Kalau UKM itu kan memang kadang masih minus, sehingga kesulitan kalau harus mengolah limbah B3 sendiri,” ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap UKM tersebut bisa mengolah limbah B3 di tempat yang sudah ada pengolahan limbah yang sudah ada amdalnya. “Seperti ditempat kita ini kan sudah ada Amdalnya, dan kita jadi percontohan untuk pengolahan limbah B3, ” Imbuhnya.
Berdasarkan kajian, Kabupaten Tegal merupakan salah satu lokasi Prioritas Nasional dikarenakan masyarakatnya dikenal memiliki keterampilan untuk membuat perkakas logam, daur ulang barang bekas dan peleburan logam skala rumah tangga yang telah membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.
Saat ini, kegiatan tersebut dilakukan dengan metode dan teknologi sederhana sehingga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah sisa kegiatan yang tidak dikelola dengan baik.
Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Kabupaten Tegal akan terus berlanjut, dan Pemerintah menargetkan pemulihan itu bisa selesai pada tahun ini.
Saat ini Kabupaten Tegal memiliki dua lokasi pengelolaan Limbah B3, yaitu Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen dan di Desa Karangdawa. PIK Kebasen merupakan lokasi pengusaha pengecoran skala rumah tangga dengan proses peleburan secara mandiri dan dengan metode sederhana berupa tungku peleburan.
Sementara itu, di Desa Karangdawa terdapat sentra industri batu gamping yang menggunakan Limbah B3, sampah dan material lainnya sebagai bahan bakar dengan metode sederhana.
Supandi menambahkan pengolahan limbah B3 yang sesuai aturan pemerintah ini menjadi sangat penting mengingat bahayanya limbah B3 jika dikelola tidak sesuai aturan. Dimana limbah B3 bisa menghasilkan racun yang sangat berbahaya bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.
Untuk itu pelaku UKM yang memiliki limbah B3 agar diolah di tempat-tempat pengolahan yang sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. (***)