TII Ungkap Masih Ada PPL di Jateng Belum Terapkan Larangan Uang Pelicin

0
Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko dalam Diskusi Publik Pemantauan Sektor Ketenagalistrikan untuk Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Pembangunan di Jawa Tengah yang digelar Pattiro Semarang dan TII di Hotel Santika Semarang, Rabu (31/10).

SEMARANG- Pattiro Semarang bersama Transparency International Indonesia (TII) melakukan pengukuran keterbukaan perusahan Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) di Jawa Tengah terkait program anti korupsi, keterbukaan struktur perusahaan termasuk kepemilikian saham hingga laporan keuangan perusahaan di Jawa Tengah.

Hasil penilaian dari 11 PPL yang terlibat dalam mega proyek ketenagalistrikan, ditemukan 9 PPL telah mendeklarasikan kepada publik bahwa perusahaan tersebut berkomitmen anti korupsi. Hanya 5 dari 9 PPL yang mempunyai program pelatihan anti korupsi bagi seluruh karyawan dan direktur. Akan tetapi kurang dari separuh dari 9 PPL yang memiliki regulasi yang secara eksplisit melarang praktik uang pelicin.

Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko mengatakan, hal itu menunjukkan masih memungkinkan minimnya pemahaman anti korupsi pada lingkugan perusahaan.

“PPL sisanya meskipun telah berkomitmen anti korupsi yang seringnya dituangkan dalam bentuk Pedoman Perilaku (Code of Conduct) tidak memuat larangan praktik uang pelicin atau sering dikenal facilitation payment,” kata Dadang dalam Diskusi Publik Pemantauan Sektor Ketenagalistrikan untuk Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Pembangunan di Jawa Tengah yang digelar Pattiro Semarang dan TII di Hotel Santika Semarang, Rabu (31/10).

Ditambahkan, dari 9 PPL, 7 PPL telah menyediakan saluran yang membuat karyawan atau pihak-pihak lainnya dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang memperkenankan adanya pelaporan secara anonim dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor atau sering disebut dengan whistle-blowing system.

Sayangnya, kata dia, sering dari perusahaan tidak melakukan monitoring reguler terhadap program anti korupsi yang dimiliki oleh perusahaannya, untuk me-review kecocokan, kecukupan, efektivitas, dan mengimplementasikan perbaikan apabila diperlukan. Sedangkan hanya 5 dari 9 PPL yang melakukan monitoring reguler.

“Akuntabilitas dari PPL merupakan cermin komitmen anti korupsi, seperti adanya keterbukaan kepada publik mengenai pendapatan total, belanja modal, penghasilan sebelum kena pajak, dan pajak penghasilan,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Dadang, 80% tindak korupsi yang ditangani KPK banyak melibatkan swasta, 54% penyuapan, 27% terkait pengadaan barang dan jasa. Dilanjutkan, dalam pelaksanaan Assessment yang dilakukan TII untuk melihat sejauh mana transparansi BUMN ke publik juga memperlihatkan hanya sampai pada level 3.2 dari 10.

“Survey yang dilakukan TII menunjukkan perusahaan besar di Indonesia relatif lebih bagus dalam anti korupsi di banding BUMN. Perusahaan-perusahaan besar sudah memiliki kode etik perilaku tapi belum di terapkan ke suplayernya,” jelasnya.

Koordinator Program, Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roro Wide Sulistyowati mengungkapkan, dalam melakukan pemberantasan korupsi, KPK selalu bermitra dengan masyarakat sipil dan sektor swasta, mengingat tidak cukupnya penindakan untuk menimbulkan efek jera, namun juga harus dilakuka perbaikan sistem dan pembenahan nilai supaya tidak terjadi korupsi.

“Saat ini KPK memiliki program pencegahan korupsi di sektor swasta yaitu Gerakan profesional berintegritas (Profit), yang dumulai sejak 17 oktober 2016. Salah satu program yaitu Komite Advokasi Daerah (KAD),” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso mengatakan, PLN telah memiliki devisi khusus yang mengawal porses, ketaatan pada regulasi, pencegahan kecurangan-kecurangan agar tidak terjadi tindak korupsi.

“Ini sedang kita kembangkan agar korupsi ini tidak terjadi, bukan memberantas tapi lebih ke pencegahan,” ungkapnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights