Truk Barang Milik BUMN Masih Langgar Batas Muatan
SEMARANG – Kebijakan Ditjenhubdat Kemenhub telah menarik semua pengelolaan jembatan timbang dari daerah ke pusat sesuai amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pembenahan sudah mulai dilakukan. Setidaknya sudah tidak ada upaya lagi bagi petugas di lapangan untuk melakukan tindakan pungutan liar (pungli) yang selama ini melekat dengan operasional jembatan timbang ketika di kelola pemda.
Sudah ada upaya peningkatan prasarana, pembangunan sistem informasi dan pilot project (Seumadam/Aceh, Sarolangun/Jambi, Senawar Jaya/Sumsel, Losarang/Jabar, Wanareja/Jateng, Widang/Jatim dan Widodaren/Jatim) pengelolaan jembatan timbang atau UPPKB (Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor).
Fungsi dan tujuan UPPKB adalah pengawasan, penindakan dan pencatatan. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Namun hingga kini kondisi di lapangan masih menunjukkan sejumlah truk barang yang masih membawa muatan lebih.
Selama kegiatan pilot project, ditemukan BUMN pemilik barang ikut melanggar muatan lebih, seperti PT Semen Indonesia, PT Petrokimia Gresik, PT Semen Gresik, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Pusri.
Kelebihan muatan di atas 5%, ditemukan sebanyak 76,6% truk barang membawa muatan lebih.
“Untuk mengalihkan angkutan barang tidak hanya menggunakan jalan raya, perlu mengatur jarak maksimal yang diijinkan,” ujar Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno dalam rilis yang diterima zona pasar.com.
Diharapkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kepolisian, Kemen. PUPR dan Kementerian BUMN dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan muatan lebih di jalan raya. (ZP/01)