Sistem Sireng Bakal Bunuh Pengembang Ilegal

0

SEMARANG – Kebijakan pemerintah menyangkut pengembangan perumahan memasuki awal 2018 direspon positif oleh kalangan pengembang. Mengingat regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018 itu dapat memberantas pengembang nakal atau liar.

Kebijakan itu adalah yang dikeluarkan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan sosialisasi sistem informasi registrasi pengembang (Sireng). Sistem ini merupakan solusi untuk pembinaan asosiasi, serta menghindari pengembang nakal yang masuk dalam daftar hitam Kementerian PUPR.

Pengembang untuk dapat mengembangkan rumah bersubsidi harus sudah terdaftar dalam Sireng yang berbasis website. “Ini suatu langkah yang bagus dari pemerintah dan kita sangat senang dengan itu karena akan membunuh developer ilegal,” ujar Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana DPD REI Jateng, Andi Kurniawan.

Harus diakui bahwa di daerah termasuk di Jateng selama ini banyak berkeliaran pengembang liar yang tidak memiliki kelengkapan perizinan. Biasanya pengembang liar ini hanya mengembangkan rumah beberapa petak saja.

Andi menuturkan pengembang liar tersebut bukan anggota REI, sedangkan yang sudah masuk menjadi anggota REI Jateng sudah teregister dalam sistem Sireng.

“Dengan regulasi Sireng itu juga sangat menguntungkan konsumen, konsumen akan terhindar dari membeli rumah yang berpotensi bermasalah kedepannya,” tandasnya.

Sistem Sireng ini sekarang sudah berjalan dan perbankan yang menyalurkan KPR subsidi sudah menerapkan regulasi ini. Dimana hanya pengembang yang sudah teregister dalam sistem Sireng yang akan mendapatkan persetujuan KPR. (ZP/01)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights