Semarang – Pemerintah Kota Semarang melarang seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintahan yang akan mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.
Ketegasannya tersebut mengacu pada larangan yang dikeluarkan KPK unutk menghindari adanya benturan kepentingan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, saat ini dirinya sedang mempersiapkan sudah edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut. “Larangan ini untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan,” Katanga, Selasa (5/6).
Bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang tidak mengindahkan larangan tersebut, dan tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, Hendi pun akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saksi tersebut, bisa berupa potongan tunjangan pegawainya minimal satu bulan dan lainnya.”kalau tetap ngotot bawa mobil dinas buat mudik jelas ada sanksinya”, pungkas Hendi.(ZP/01)