Alat Bukti Elektronik Sangat Berperan dalam Penyelidkan Kasus Terorisme
SEMARANG- Kejaksaan Agung RI memandang serius penggunaan alat bukti elektronik terhadap kasus terorisme. Alat bukti elektronik sangat berperan dalam penyelidikan kasus terorisme karena para pelaku terorisme secara fasih menggunakan media elektronik untuk berkomunikasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jateng Priyanto, saat menjadi pembicara Workshop on Using Electronic Evidence in Terorism and Transnational Crime Cases kerjasama Biro Hukum dan Luar Negeri kejaksaan Agung RI dan Departemen of Home Affairs Australia di JCLEC Semarang, kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (11/4).
Menurutnya, workshop ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penegak hukum, khususnya Jaksa dalam menggunakan alat bukti elektronik dan bagaimana bekerja sama antar kejaksaan di ASEAN.
Pelaku terorisme, lanjut Priyanto, tahu bahwa penggunaan media elektronik menjadi lebih susah untuk ditelusuri. Berbeda dengan handphone. Mereka menggunakan email atau grup chatting untuk berkomunikasi. Serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Menurut Priyanto, terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan,perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu diberantas secara berencana dan bersama-sama. Dia juga menjelaskan UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang tindak pidana terorisme merupakan UU khusus (lex spesialis).
“Dalam pasal 27, khususnya, mengatur alat bukti, salah satunya alat bukti elektronik. Itu yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Diharapkan workshop ini menjadi wadah bagi penegak hukum di negara-negara ASEAN untuk berbagi pengalaman. Memberikan rekomendasi strategi dalam penggunaan alat bukti elektronik pada perkara terorisme.
Penggunaan alat bukti media elektronik sudah pernah dibuktikan eksistensinya dalam putusan Nomor 148/pid.B/2011/PN.jkt.sel dengan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir yang menggunakan video teleconfrence dalam pemeriksaan saksi di sidang. Saat itu, jaksa memeriksa 4 saksi dalam sidang, namun dipilih teknologi video teleconfrence dengan alasan keamanan.
Workshop tersebut diikuti sebanyak 10 negara ASEAN.merupakan tindak lanjut dari pembuatan MoU antara Kejaksaan Agung RI dan Australian Attorney General Department yang ditandatangani pada bulan Februari 2017. (ZP/05)