Soal HAM, Perguruan Tinggi Diharapkan Tingkatkan Edukasi Hukum bagi Mahasiswa

0
Diskusi dalam rangka Peringatan Hari HAM Sedunia digelar di Oak Tree Semarang, Selasa 9 Desember 2025. (foto:dok) 
SEMARANG – Perguruan tinggi diharapkan meningkatkan perannya dalam edukasi hukum bagi masyarakat maupun masyarakat, terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Peningkatan peran pergurian tinggi bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk pencegahan pelanggaran HAM maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Harapan itu disampaikan Kaur HAM Subbidbankum Bidkum Polda Jateng Kompol Dr. Hartono, S.H, M.H. dalam diskusi Peringatan Hari HAM Sedunia yang diadakan di Oak Tree Semarang, Selasa 9 Desember 2025.
“Perguruan tinggi bersama mahasiswanya harus menggiatkan kegiatan-kegiatan terkait HAM di kampusnya,” katanya.

Diskusi digelar dengan tema “Mewujudkan Gagasan  Demokrasi Seimbang dengan Prinsip Nomokrasi (Negara Hukum) dalam Bingkai Peringatan HAM 10 Desember”.

Acara yang terselenggara atas kerja sama Polda Jawa Tengah dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) ini diikuti peserta dari perwakilan dosen dan mahasiswa USM, Polda Jateng dan beberapa pergirian tinggi lainnya seperti Unissula, Udinus, Universitas Pandanaran, dan lainnya.
Dia menegaskan, HAM harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh siapapun. Begitu juga penegakan HAM merupakan hal yang penting dalam mewujudkan negara hukum.

“Hak Asasi Manusia, mungkin terlalu sibuknya kita, mungkin HAM tidak populer. Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia pada 10 Desember, melalui acara ini mari kita tengok kembali hal-hal yang menyangkut HAM,” tegasnya.
Dia mengutarakan, nilai-nilai HAM di Indonesia maupun di dunia sifatnya inheren, artinya itu ada sejak manusia lahir sampai meninggal. Dan yang paling premium adalah hak hidup.
“Negara diberikan kewenangan untuk mengatur HAM, terutama menyangkut
Integritas dan moralitas,” tuturnya.
Kompol Dr. Hartono dalam kesempatan ini mengutarakan, bicara HAM memang sangat penting atau urgen terutama menyangkut gak yang paling premium, yaitu hak untuk hidup.
Negara hadir dalam mengatur dan menjunjung tinggi HAM, seperti dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 27-34.
Meski begitu ada beberapa hak yang dibatasi yakni berpolitik dan menyatakan pendapat di muka umum.
Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan ini di antaranya Kaur HAM Subbidbankum Bidkum Polda Jateng Kompol Dr. Hartono, S.H, M.H.,  Dosen Hukum Ilmu Perundang-undangan USM Dr Muhammad Junaidi, S.Hi, M.H, Dosen dan Praktisi Hukum Sukarman  S.H, M.H.
Hadir juga sebagai Keynote Speech Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof Dr Ir Aisyah Endah Palupi, M.Pd. dan Dekan Fakultas Hukum USM Dr. Amri P Sihotang, S.S, S.H, M.Hum.
Dr. Muhammad Junaidi menuturkan, HAM memang bicara demokrasi, tetapi demokrasi ada batasnya, tidak sepenuhnya bebas.
“Dalam negara demokrasi, konsep negara hukum harus menjadi pedoman. Inilah yang harus menjadi refleksi peringatan Hari HAM Dunia, Sedunia,” tuturnya.
Sedangkan Praktisi Hukum Sukarman dalam paparannya menyampaikan beberapa perbuatan yang berpotensi pelanggaran hukum saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Perbuatan tersebut di antaranya pelanggaran HAM, perusakan fasilitas umum, pencurian dan penjarahan, penganiayaan atau penggroyokan sampai menimbulkan korban jiwa, pengrusakan barang.
Pihaknya juga berharap ada peningkatan peran pergirian tinggi melalui dosen dan mahasiswanya untuk bisa memberikan edukasi hukum kepada komunitas dan elemen masyarakat. (***)
Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights