Jateng Perkuat Ketahanan Pangan lewat Penetapan LP2B dalam RTRW

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mewujudkan target 87 % total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, saat ini Pemprov tengah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk diterapkan di Jawa Tengah pada tahun 2027.
“Kalau proses di tahun 2026 harus sudah selesai. Sehingga di tahun 2027 nanti RTRW kita sudah akan dikunci, dan nanti konsepnya akan pengenaan sanksi (jika tidak sesuai),” tegasnya, usai Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa Tahun 2026,di Hotel Westin Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan pemateri dari Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), dari enam pemerintah provinsi yang ada di Pulau Jawa. Dengan tema “Sinergi Penguatan Produksi, Pascapanen, dan Distribusi untuk Stabilitas Pangan dan Kesejahteraan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global”,
RTRW tersebut, lanjut Sumarno, merupakan panduan dalam pengelolaan luas lahan pertanian yang dilindungi. Dia tidak memungkiri apabila ada persoalan untuk wilayah perkotaan. Apalagi ukuran yang ditetapkan pemerintah pusat, diberlakukan untuk semua pemda. Dia mencontohkan Kota Magelang dengan lahan pertanian yang terbatas. Konsep yang diterapkan nantinya adalah melalui subsidi dari kabupaten lain.
” Yang kita harapkan adalah perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” tandasnya.
Mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yawin, Sumarno menegaskan, proses penyusunan RTRW untuk LP2B tersebut akan selesai akhir tahun 2026. Sehingga tahun 2027 sudah akan diterapkan sanksi, jika terjadi pelanggaran terhadap RTRW yang sudah dikunci tersebut.
Dalam paparannya saat Rakor, Sumarno berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B. Sehingga ada sanksi yang tegas, apabila RTRW sudah ditetapkan.
“Selama ini kita bicara sanksi namun realisasinya belum ada. Mudah-mudahan bisa segera kita terapkan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, kabupaten yang sudah melakukan penetapan LP2B 87% LP2B, diantaranya Kabupaten Blora dengan menetapkan SK LP2B 87%.
Sedangkan 13 Kabupaten/kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B 87%,yaitu Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang dan Kota Tegal.
Sedangkan empat Kabupaten/Kota dalam proses cleansing dengan Dirjen ATR adalah Boyolali, Banjarnegara, Sukoharjo, Kota Pekalongan.*
