BI Bakal Tindak Tegas Merchant yang Kenakan Biaya Tambahan Berlebih

0
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Hamid Ponco Wibowo.

SEMARANG- Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan menindak tegas bagi perbankan yang mengenakan biaya tambahan lebih dari 2% dalam melakukan transaksi elektronik. Pasalnya, sudah banyak laporan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan lebih 2%.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Hamid Ponco Wibowo mengatakan, BI terus memantau beberapa merchant yang disinyalir mengenakan biaya tambahan lebih dari aturan yang ditetapkan. Sebab, biaya tambahan yang membengkak tentu akan merugikan konsumen.

“Kami sedang memantau beberapa merchant yang memberikan biaya tambahan berlebih. Konsumen yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke BI jika ada merchant yang melebihkan biaya tambahan (surcharge),” ujar Hamid usai menyerahkan bantuan karpet di Masjid At Taqwa, Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan Semarang, Selasa (31/7).

Hamid menegaskan, konsumen yang merasa dirugikan oleh beberapa merchant agar jangan takut melakukan pengaduan ke Kantor BI terdekat. Hal ini, dimaksudkan agar tidak terjadi lagi adanya biaya tambahan yang berlebih saat melakukan transaksi elektronik.

Hamid melanjutkan, BI akan melakukan tindakan tegas kepada merchant yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Bahkan BI tidak akan segan mencabut izin merchant tersebut jika terbukti melanggar aturan.

“Jika konsumen merasa dirugikan tinggal lapor saja ke BI, nanti kami yang akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memberikan sangsi tegas berupa pencabutan izin jika terbukti menyalahi aturan mengenai biaya tambahan,” ucapnya.

Ia pun menghimbau, setiap merchant untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, dia meminta perbankan terus mengawasi merchant yang dimiliki agar konsumen tidak kecewa karena harus membayar biaya tambahan berlebih. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights