BI Jateng Sosialisasikan Kebijakan Sistem Pembayaran Lewat Ketoprak
SEMARANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran melalui Pagelaran Ketoprak dengan judul ”Jumenengan Jaka Tingkir” yang diadakan pada hari Jumat (8/3/19) malam.
Adapun berbagai tokoh dalam kertoprak tersebut turut diperankan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Hamid Ponco Wibowo, sebagai Jaka Tingkir, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sebagai Ki Kebo Kenangan, Sekretaris Daerah Jateng, Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng dan DIY, serta Pimpinan Perbankan di Jateng
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Hamid Ponco Wibowo mengatakan, secara garis besar, pagelaran ketoprak menceritakan mengenai perjalanan hidup Jaka Tingkir hingga kemudian diangkat menjadi Adipati Pajang dengan gelar Adipati Adiwija.
“Untuk diseminasi tugas Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR) maka dalam ketoprak kami sisipkan pula sosialiasi mengenai Gerakan nasional Non Tunai (GNNT) dan Ciri-ciri keaslian uang Rupiah (Cikur),” ujarnya.
Dikatakan, GNNT dicanangkan pada tanggal 14 Agustus 2014 oleh Bank Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh.
Dijelaskan, latar belakang GNNT karena masih rendahnya tingkat inklusi keuangan masyarakat serta masih tingginya transaksi tunai di Indonesia.
“GNNT diharapkkan dapat meningkatkan akses masyarakat kepada industri keuangan khususnya perbankan di Indonesia serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk semakin efisien dalam melakukan transaksi menggunakan instrumen non tunai,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk menjaga uang yang beredar di masyarakat dalam jumlah yang cukup, pecahan yang tepat dan dalam kondisi layak edar, Bank Indonesia memiliki kebijakan Clean Money Policy.
Kebijakan tersebut, lanjutnya ditempuh melalui penukaran uang rusak, cacat, maupun dicabut/ditarik dari peredaran yang dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia, kas keliling, serta melalui kerjasama dengan bank umum dalam kegiatan penukaran uang dan layanan kas titipan.
“Masih adanya uang tidak layak edar di masyarakat, diharapkan masyarakat juga perlu memahami cara merawat uang supaya uang tersebut tetap layak edar yaitu dengan cara jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, tindak pemalsuan uang juga masih marak sehingga diperlukan pemahaman masyarakat mengenai pengaman uang Rupiah seperti tanda air bergambar pahlawan, benang pengaman yang ditanam, rectoverso, microtext, juga kode tuna netra di sisi samping uang kertas.
“Pengaman tersebut dapat dikenali dengan mudah dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang atau 3D,” tandasnya. (ZP/05)