BI Tegaskan Larangan Bitcoin Jadi Alat Transaksi di Indonesia

0
DISKUSI- Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo, tengah memberi sambutan dalam acara Round Table Discussion (RTD) Economi Digital, Tantangan dan Peluang dari Sisi Regulasi, Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Teknologi, dan Sosialisasi Pengelolaan PSBI, di Gedung KPWBI Provinsi Jawa Tengah, Rabu (4/4). FOTO: M.Nurrozikan

SEMARANG- Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, pemerintah Indonesia melarang penggunaan alat tukar virtual termasuk bitcoin yang tengah jadi perbincangan dunia, sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo mengatakan, Indonesia sudah secara tegas melarang Bitcoin menjadi alat transaksi. Hal itu melihat kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi, karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, dan tidak terdapat administrator resmi.

“Yang jelas kita melarang penggunaan Bitcoin jadi alat transaksi pembayaran,” kata Dody Budi Waluyo, Rabu (4/4).

Meski secara tegas pemerintah menetapkan larangan, lanjutnya, namun tidak bisa membatasi soal kepemilikan bitcoin. Pasalnya, soal kepemilikan menjadi hak masing-masing orang.

“Karena memang hak semua orang untuk minyimpan atau untuk dijadikan apapun. Kita hanya membatasi sebagai alat transaksi,” ujarnya

Dijelaskan, pemerintah saat ini tidak bisa berbuat banyak. Pemerintah hanya bisa melakukan pelarangan pada pengunaan transaksinya semata, sehingga tidak bisa melakukan penindakan.

“Tapi untuk menindak, Itu bukan menjadi bagian kita,” ujarnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights