Dari Penjual SIM Card Hingga Ibu Rumah Tangga Tolak Pembatasan Registrasi Kartu
SEMARANG– Peraturan pemerintah yang mewajibkan registrasi 1 NIK KK untuk 3 SIM Card menimbulkan gelombang penolakan. Tidak hanya dari kalangan penjual SIM Card, para ibu rumah tangga juga ikut menyuarakan keberatannya.
Salah satu ibu rumah tangga, Widya mengungkapkan, peraturan baru itu membuat bingung dan menjadikannya tidak leluasa saat ingin mengganti SIM Card.
“Bingung, kalau nanti kartunya hilang lagi dan lagi. Kita harus bolak – balik urus gitu. Pemerintah harusnya melakukan kajian yang lebih dalam. Bukan cepet – cepet kayak gini,” kata Widya
Widya menjelaskan, tidak hanya ia yang merasa dirugikan. Namun ia kasian kepada para pedagang yang nantinya akan kehilangan pekerjaan yang sudah dilakoni puluhan tahun.
“Kasian lah. Mereka jualan kan untuk nafkahi keluarga. Kalau ada peraturan ini kasian nanti pada tutup karena jarang yang beli,” sambungnya
Salah satu pedagang SIM Card, Khafidin mengatakan, sejak dimulainya peraturan itu omset yang didapat per harinya terus menurun. Jika biasnya sehari bisa menjual 20 hingga 30 SIM Card, kini hanya 3 hingga 10 SIM Card saja.
“Biasanya yang beli sampai 20 lebih, tapi ini tinggal beberapa aja. Kalau lama – lama ya saya rugi, terpaksa mungkin nanti nganggur,” Jelas Khafidin
Khafidin menambahkan, jika ia bingung saat ditanya para pembeli yang mengeluh ingin ganti SIM Card. Padahal ia juga tidak bisa melakukan registrasi karena sama – sama dibatasi.
“Karena aturannya ribet, dan mereka pembeli juga lebih suka instan. Kitanya jadi banyak terima komplain, mereka datang semua ke kounter,” ucapnya
Lebih lanjut Khafidin berharap, jika pemerintah semoga bisa mengembalikan peraturan itu seperti semula. Ia bingung jika peraturan ini tetap berjalan tidak tahu lagi dengan nasib keluarganya.
“Semoga bisa seperti semula, kita bisa leluasa beli kartu. Kita sepakat ada registrasi tapi tidak yang dibatasi kayak gini,” tutupnya. (ZP/05)