DPRD Minta Pemprov Jateng Lakukan Sertifikasi Aset Daerah
SEMARANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah agar melakukan sertifikasi aset daerah dengan jelas. Langkah itu harus ditempuh, agar aset yang dimiliki bisa optimal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Hasan Asy’ari mengatakan, sejauh ini pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah kurang maksimal. Bahkan PAD yang didapat, mayoritas diperoleh dari pajak kendaraan bermotor. Selain itu aset yang ada belum sepenuhnya bersertifikat.
“Tentu sebelum melakukan optimalisasi, sertifikasi aset ini yang harus ditempuh biar semua jelas keberadaan maupun statusnya. Baik aset yang dikelola organisasi perangkat daerah, maupun instansi khusus yang mengelola aset daerah,” ujarnya, Kamis (19/10).
Dia melanjutkan, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan memetakan aset berdasarkan letak dan fungsinya agar memiliki manfaat yang maksimal, baik dikelola sendiri oleh Pemprov maupun kerja sama badan usaha milik daerah, dan swasta murni.
Hanya saja menurutnya, semuanya harus dilakukan dengan perencanaan proyeksi. Baik itu proyeksi peruntukan aset yang ada maupun hasil yang akan diperoleh.
“Tentu dalam hal ini tidak boleh asal-asalan. Butuh analisis yang matang. Jangan sampai potensinya miliaran, kemudian hasilnya hanya puluhan juta,” tegas Wakil ketua DPW PKB Jateng ini.
Menurut Hasan, dalam penataan maupun optimalisasi aset butuh profesionalisme. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, maupun sumber daya manusia (SDM) yang ada.
“Kami juga harap aset ini benar-benar jadi perhatian. Karena dari tahun ke tahun persoalan ini belum bisa diselesaikan dengan tuntas,” terangnya.
Dari keterangan Pempov Jateng, jelas Hasan, total aset yang ada saat ini nilainya Rp 36 triliun. Atas dasar itu, keberadaannya harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas untuk menghasilkan PAD yang optimal. “Tentunya dengan pengawasan yang melekat,” tandasnya. (ZP/05)