Ganjar Pranowo dan Sudirman Said Resmi Bertarung di Pilgub Jateng 2018

0
Dua pasangan bakal calon ditetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng oleh KPU Jateng, Senin (12/2/2018) yang akan bertarung di Pilgub Jateng Juni 2018

Semarang – zonapasar.com- Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Juni 2018 oleh KPU Jateng Senin (12/2).
Dua pasang calon yang dimaksud adalah Ganjar Pranowo berpasangan Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said dengan Ida Fauziyah.
“Penetapan dua pasangan calon peserta Pilgub Jateng itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 23/PL.03.2-Kpt/33/Prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018. Mereka semua sudah memenuhi syarat yang berlaku, ” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah 2018 di kantor KPU Jateng Senin (12/2).

Pasangan calon gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar, sedangkan Sudirman Said-Ida Fauziyah diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB serta didukung PBB.

Menurut Joko, paska penetapan dua pasang kandidat Pilgub Jateng 2018 ini, hak, kewajiban, dan larangan yang melekat pada pasangan calon gubernur secara otomatis berlaku.

Sementara, Ketua Divisi Pencalonan KPU Provinsi Jateng Ikhwanudin menjelaskan kedua pasang kandidat yang ditetapkan tersebut sudah melalui semua tahapan pencalonan, mulai pendaftaran hingga penelitian dan perbaikan berkas persyaratan penetapan.

“Namun, dari hasil penelitian berkas pendaftaran pencalonan, ternyata masih ada beberapa administrasi pasangan calon yang harus diperbaiki oleh masing-masing kandidat,” katanya.

Menurut Ikhwanudin, khusus bagi kandidat Pilgub Jateng yang berstatus sebagai anggota legislatif harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai legislator. Ada dua calon berasal dari anggpta dewan, yaitu Taj Yasin Maimoen sebagai anggota DPRD Provinsi Jateng, dan cawagub Ida Fauziyah sebagai anggota DPR RI.
Mereka berdua harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses.

“Ketiga surat tersebut harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jateng paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir (Jumat (16/2), katanya.

Sedangkan calon incumbent yakni Ganjar Pranowo, kata dia, harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis (15/2). (ZP03)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights