Hendi Terus Dorong Inovasi Perizinan Guna Permudah Investasi

0
HendiI

Semarang – Sebagai komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mewujudkan Pemerintahan yang semakin handal dalam hal pelayanan publik, Wali kota Semarang Hendrar Prihadi terus melakukan inovasi dalam menawarkan kemudahan pelayanan masyarakat termasuk di dalamnya kemudahan bagi para investor dalam menanamkan modalnya di Kota Semarang.
Kota Semarang yang merupakan salah satu Smart City di Indonesia memiliki sejumlah aplikasi mobile yang difungsikan sebagai layanan pemberian informasi bagi masyarakat. Aplikasi mobile tersebut dibagi dalam beberapa klasifikasi, yaitu : smart governance seperti misalnya aplikasi I-jus Melon, monitoring pajak, hoax search, smart branding (e-radio, wis semar, jendela informasi Semarang), smart economy (Semarang Digital Kreatif), smart living (PDAM Kota Semarang, panduan transportasi, ATCS Kota Semarang), smart society (BPJS Kesehatan, Pemandu Pendidikan, Aplikasi olahraga), dan smart environment (smart infrastruktur).
Semua aplikasi tersebut dapat didownload di google playstore untuk android dan appstore untuk ios. Selain itu, aplikasi-aplikasi tersebut juga bisa diakses melalui website Smart City Kota Semarang, www.semarangkota.go.idatau www.smartcity.semarangkota.go.id.
Selain menawarkan kemudahan bagi masyarakat melalui sejumlah aplikasi, Hendi juga menyediakan kemudahan bagi para investor yang akan menanamkan modal atau investasinya di Kota Semarang.
Kemudahan yang ditawarkan Hendi berupa solusi inovatif dalam rangka peningkatan investasi dan pelayanan perizinan di Kota Semarang yang disebut dengan Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu atau yang disingkat dengan SI-IMUT. Dalam SI-IMUT ini terdapat beberapa pelayanan yang ditawarkan seperti pemaketan perizinan, on-line system, digital signature, integrate system, dan mobile system.
Pemerintah Kota Semarang melalui DPM-PTSP juga menyediakan fasilitas Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pelaku usaha atau investor dalam mengajukan permohonan perizinan. Nantinya seluruh data perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha berada dalam satu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Alur permohonannya cukup mudah, yang pertama pemohon mendaftar ke OSS, dan kemudian OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, OSS memberitahu permohonan ke PTSP dan pemohon akan mendaftar dan memenuhi komitmen/persyaratan.
Setelah itu PTSP akan memverifikasi dan menerbitkan izin daerah, lalu mengkonfirmasi komitmen telah terpenuhi ke OSS. Dalam proses permohonan, disediakan pula Fasilitas Anoman (Anjungan Online Mandiri) yang menyediakan pendampingan kepada pemohon dalam proses perizinan OSS serta fasilitas untuk mengscan lampiran-lampiran permohonan izin sekaligus untuk upload.
Pemerintah Kota Semarang menyadari bahwa peningkatan investasi hanya bisa dilakukan jika ada sinergitas dengan para stakeholder salah satunya adalah pihak swasta. Peran pihak swasta sangat penting guna menjamin kondusifitas iklim investasi serta penyediaan infrastruktur.
“Jika pelaku usaha mau menanamkan modalnya di Kota Semarang, berarti mereka juga membantu Kota Semarang untuk semakin mandiri. Semakin tinggi investasi di Kota Semarang berarti semakin pesat juga pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja juga terbuka lebar sehingga bisa mengurangi pengangguran. Kesejahteraan rakyat juga semakin meningkat,” ujarnya.
Tidak lupa Hendi menyampaikan bahwa seluruh upaya yang dilakukan merupakan bentuk komitmennya bersama jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, melalui komitmen tersebut membuat kami terus berusaha untuk berinovasi dalam pemberian kemudahan bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di Semarang. Semoga dengan kemudahan yang kami berikan, dapat menciptakan sinergi yang baik dan menarik semakin banyak investor datang ke Kota Semarang,” pungkasnya.(ZP/04)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights