Ibu Rumah Tangga Diajak Pahami Kebutuhan dan Keinginan Agar Tidak Terjebak Pinjol

0
Ibu rumah tangga di Semarang antusias ikut acara Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #2 bertajuk “Literasi & Inklusi Keuangan Digital untuk Masyarakat : Sosialisasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspadai Pinjol Ilegal kepada Pengurus dan Anggota PKK RW V Gergaji, di Semarang, Rabu (20/11).

Semarang – Di era digital sekarang ini, siapapun harus cerdas dan bijak mengelola keuangan. Terutama ibu rumah tangga sebagai pengelola keuangan di keluarga harus bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan.

“Mengelola keuangan harus direncanakan, harus tahu uangnya untuk apa saja. Misalnya uang belanja bulanan 3 juta namun baru minggu pertama sudah habis, artinya tidak digunakan sebagaimana fungsinya,” ujar Kepala OJK Jateng Sumarjono, dalam acara Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #2 bertajuk “Literasi & Inklusi Keuangan Digital untuk Masyarakat : Sosialisasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspadai Pinjol Ilegal kepada Pengurus dan Anggota PKK RW V Gergaji, di Semarang, Rabu (20/11).

Acara dipandu oleh Rahman Pratama itu digagas JurnalisPreneur Semarang dan didukung oleh bank bjb.

Sumarjono menjelaskan, kadang masyarakat belum bijak memanfaatkan uang.

“Karena bisa jadi belum bisa membedakan mana kebutuhan mana keinginan, kalau berdasarkan keinginan tak akan pernah ada habisnya. Selalu kurang dan kurang terus,” ujarnya.

Untuk itu, para ibu rumah tangga harus memegang teguh prinsip disiplin mengelola keuangan.

Dia juga meminta para ibu untuk bijak memanfaatkan paylater.

“Banyak penawaran paylater di smartphone, banyak yang pingin beli ini dan itu, karena tertarik promo promo, akhirnya duit yang harusnya untuk keperluan rumah tangga atau sekolah anak terpakai,” tambahnya.

Paylater kata dia digunakan dalam koridor kebutuhan. “Misalnya sepatu anaknya rusak dan belum ada uang, bisa saja memanfaatkan paylater,” ujarnya.

Karena sepatu anak untuk sekolah itu bersifat kebutuhan, bukan keinginan. Maka dari itu, harus cerdas memisahkan mana kebutuhan dan keinginan. “Semua harus dalam koridor kebutuhan,” tegasnya.
Selain bijak mengelola keuangan, Sumarjono mengedukasi para ibu tentang pinjol. Dia meminta para ibu bagaimana membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Dikatakan, sangat penting untuk bisa membedakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal, karena pinjol ilegal seringkali menimbulkan masalah bagi peminjam.

Sesi tanya jawab berlangsung seru, para ibu antusias bertanya banyak hal. Mereka bertanya secara polos dan apa adanya, namun ada pula yang kritis.

Sumarjono pun menjelaskan cara membedakan pinjol legal dan yang ilegal.
Berikut beberapa cara untuk membedakannya:

1. Cek legalitas di Kontak OJK 157 atau wa di 081157157157

Pinjol legal: Harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek apakah platform pinjaman online terdaftar di situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id).

Pinjol ilegal: Tidak terdaftar di OJK dan seringkali beroperasi tanpa pengawasan yang jelas.

2. Bunga dan Biaya yang Wajar
Pinjol legal: Memiliki suku bunga yang jelas dan sesuai dengan ketentuan OJK, biasanya maksimal 0,3% per hari untuk penjaman konsumtif dan maksimal 0,1% perhari untuk penjaman produktif.

Pinjol ilegal: Sering mengenakan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa lebih dari 1% per hari, dengan biaya yang tidak transparan.

3. Proses Pendaftaran dan Persyaratan

Pinjol legal: Memiliki prosedur pendaftaran yang jelas, persyaratan yang transparan, dan memberikan penjelasan mengenai hak serta kewajiban peminjam.

Pinjol ilegal: Proses pendaftaran seringkali tidak transparan dan meminta informasi pribadi yang berlebihan, seperti akses ke kontak dalam handpohone dan foto serta video di Galeri.

4. Transparansi dalam Informasi

Pinjol legal: Menyediakan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya, dan tenggat waktu pembayaran di situs atau aplikasi mereka.

Pinjol ilegal: Sering tidak memberikan informasi yang lengkap atau jelas, dan cenderung menyembunyikan biaya-biaya tersembunyi.

5. Cara Penagihan

Pinjol legal: Penagihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, melalui komunikasi yang sopan dan profesional serta tenaga penagih yang tersertifikasi.

Pinjol ilegal: Penagihan dilakukan dengan cara yang agresif, bahkan bisa melibatkan ancaman atau intimidasi kepada peminjam.

6. Keamanan Data

Pinjol legal: Memiliki kebijakan perlindungan data yang jelas dan mengutamakan privasi pengguna.

Pinjol ilegal: Sering kali tidak mengedepankan keamanan data, dan bisa menjual atau menyalahgunakan informasi pribadi.

7. Review dan Reputasi

Pinjol legal: Memiliki review yang cukup baik di platform yang terpercaya dan diakui oleh masyarakat.

Pinjol ilegal: Biasanya mendapatkan banyak ulasan negatif, terutama tentang penagihan yang kasar dan masalah lainnya.

“Untuk menghindari risiko, pastikan ibu ibu untuk selalu memeriksa apakah pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK dan berhati-hati dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” tandasnya.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights