Kejati Jateng Canangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Tekan Korupsi

0

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jateng mencanangkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada masyarakat di Jawa Tengah,untuk memaksimalkan kinerja jaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Sadiman, mengatakan pihaknya ingin agar Kejaksaan dapat memberikan pelayanan yang profesional bagi masyarakat melalui program tersebut. Kata dia program ini bertujuan untuk mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

“Ini juga dalam rangka program bebas korupsi. Sehingga semua masyarakat yang datang ke Kejati di layani di PTSP ini,” kata Sadiman, Jumat (31/5).

Sadiman mengaku, program PTSP ini sebetulnya sudah dirintis pihaknya sejak tahun 2018. Namun demikian, tahun ini Kejati Jateng ingin mengoptimalkan kembali program tersebut.

“Sudah, tahun kemarin sebetulnya. Ini kami mulai lagi dan kami optimalkan,” imbuh dia.

Kata dia, di wilayah Jawa Tengah terdapat enam Kejaksaan Negeri yang sudah turut memulai program PTSP, yakni Kota Semarang, Solo, Brebes, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Demak.

Selain PTSP, Kejati Jateng  juga menyediakan mesin X Ray untuk pengunjung, untuk mengantisipasi adanya terorisme.

“Selain itu juga menghindari pengunjung membawa uang. Pokoknya semua steril,” katanya.

Dengan PTSP ditargetkan, bisa mencapai predikat WBK dan WBBM yang akan dinilai pada bulan Juni 2019.

Selain itu ada enam kantor kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah yang diajukan penilaian WBK dan WBBM yakni Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Brebes. Penilaian dilakukan sekitar bulan Juni 2019. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights