Kesadaran Pengusaha untuk Ajukan Sertifikat Halal ke LPPOM MUI Sangat Rendah

0
Dr H Izuddin, Wadir I LPPOM MUI Jateng saat mengisi pelatihan Sistem Jaminan Halal oleh LPPOM MUI Jateng di Hotel Pesona Semarang, Senin (15/1/2018)

SEMARANG –  Kesadaran pengusaha di Jateng akan pentingnya sertifikat halal dari Lembaga Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) masih rendah.  Padahal,  fungsi, manfaat dan dampaknya sertifikat halal pada produk usaha sangat besar.

“Boleh dibilang masih sangat rendah. Pengusaha pangan, obat-obatan dan kosmetika yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Jateng yang masih aktif hanya sekitar 1.400-an. Angka itu belum ada 10 persen dari jumlah perusahaan atau idustri yang ada di Jateng,” kata Mochammad Iman,  Wakil Direktur II LPPOM MUI Jateng,  disela-sela Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh LP POM MUI Jateng di Hotel Pesona Jalan Depok Semarang,  Senin (15/1).

 

Wadir II LPPOM MUI Jateng Mochammad Iman

Pelatihan SJH LPPOM MUI Jateng ini diikuti 32 peserta, perwakilan dari perusahaan atau industri di Jateng yang sedang mengajukan sertifikat halal ke LPPOM MUI Jateng. Pelatihan SJH berlangsung selama  dua hari, Senin (15/1) dan Selasa (16/1). “Pelatihan SJH kali ini adalah angkatan pertama tahun 2018. Pelatihan SJH dilakukan,  minimal sekali dalam satu bulan. Pesertanya adalah perwakilan/ utusan dari lembaga/perusahan/ pengusaha yang sedang mengajukan sertifikat halal,” terang Iman.

Dikatakan Iman, kesadaran para pengusaha untuk memberikan label halal pada produk usahanya perlu ditingkatkan. Apalagi, manfaatnya serta dampaknya sangat luar biasa. Tidak hanya bermanfaat bagi kemajuan pengusaha saja, namun juga untuk konsumen.

“Testimone mereka yang sudah memiliki sertfikat halal, sejak ada sertifikat halal bisnisnya semakin berkembang. Produknya  bertambah laris. Disisi lain,  onsemen juga merasa lebih nyaman, aman dan mantep ketika membeli barang-barang yang sudah ada sertifikat halal dari LPPOM MUI, ” ucapnya.

Wakil Direktur I LPPOM MUI Jateng Dr H Ahmad Izzuddin M.Ag menambahkan, LPPOM MUI Jateng mulai mengeluarkan sertifikat halal sejak 2012. Sampai saat ini baru sekitar 4.000 pengusaha di Jateng yang sudah mengajukan sertifikat halal. Namun dari jumlah itu tidak semua aktif. Bahkan lebih banyak yang sudah tidak atif lagi karena tidak diperpanjang. Masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun dan dipersilahkan mengajukan perpanjangan untuk kembali mendapatkan sertifikat halal. Dari 4.000, yang sekarang aktif sekitar 1.400 an.

“Bagi yang nekat mencantumkan sertifikat halal dari LPPOM MUI,  padahal sertifikatnya sudah aktif atau kadalu warsa, atau bahkan sengaja memberi label halal padahal belum bersertifikat maka yang bersangkutan bisa terkena sanksi,” kata Izuddin. (ZP03)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights