Pengajuan Sertifikat Halal ke MUI sangat Mudah, Inilah Caranya

1

 

Wadir II LPPOM MUI Jateng Mochammad Iman

SEMARANG – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah, mengimbau pada perusahaan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk mengurus sertifikasi halal pada setiap produknya.
Sebab, mulai tahun 2019 mendatang, pemerintah akan memberlakukan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Yakni setiap produk berupa makanan maupun minuman yang masuk Indonesia ataupun yang ada dalam negeri, wajib memiliki sertifikat halal.

Wakil Direktur II LPPOM MUI Jateng Mochammad Iman mengatakan, untuk mengajukan sertifikat halal cukup mudah. Pemohon bisa langsung datang ke kantor LPPOM MUI Jateng atau melalui pendaftaran online di www.halaljateng.or.id. Waktu yang dibutuhkan juga tidak lama, antara satu hingga dua bulan. Tergantung kondisi lapangan.

“Begitu sudah mendaftar, maka silahkan mengikuti langkah langkah yang ada. Prosedurnya tidak sulit,” katanya.
Iman mengungkapkan, tingkat kesadaran pengusaha yang memproduksi makanan atau minuman, obat-obatan dan kosmetika yang mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI Jateng masih sangat rendah. Bahkan angkanya di bawah 10 persen dari seluruh perusahaan yang ada.

“Saat ini sertifikasi halal sifatnya masih sukarela, belum wajib. Sehingga, diperlukan sosialisasi yang massif ke masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal. Namun mulai 2019 sertifikasi halal ini adalah kewajiban. Menyusul diberlakukannya Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, ” katanya.

Dikatakan dia, di Jateng pada awal Januari 2018 ini baru ada sekitar 40 perusahaan yang mengajukan sertifikat halal pada produknya. Terbanyak adalah jenis roti, restoran, dan pemotongan hewan. Keberadaannya ada di daerah Semarang, Surakarta, dan Pati.
“Kita targetnya tahun ini bisa sampai 700 perusahaan yang mengajukan sertifikat halal,” ujarnya.

Sertifikat ini masa berlakunya adalah dua tahun, ketika habis wajib diperpanjang. Biaya sertifikasi sekitar Rp 2,5 juta, dan prosesnya rata-rata adalah 8 minggu. Dalam prosesnya, tim akan melakukan verifikasi produk berupa proses pembuatan, lingkungan sekitar produksi, dan sebagainya.
“Selama ini dari sekian banyak pengajuan, yang ditolak hanya sekitar lima persen. Biasanya karena tidak mau mengganti salah satu bahan baku, serta verifikasi prosesnya yang sulit ditelusuri,” ungkapnya.

Setelah sertifikat halal dikeluarkan, MUI juga melakukan pengawasan pada produk. Baik dengan mendatangi lokasi produksi, maupun dengan cara inspeksi mendadak (sidak) pada produk di pasaran. Jika ternyata ditemukan ketidak sesuaian dengan hasil verifikasi awal, maka sertifikat dapat dicabut.

Pada Senin (15/1/2018), LPPOM MUI Jateng juga menggelar pelatihan bagi perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, di Hotel Pesona, Jalan Depok Kota Semarang. Pelatihan diikuti 32 peserta dan berakhir Selasa (16/1/2018). (ZP03)

1 Komen
  1. TahmilFingerstyle berkata

    like end subrek

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights