Masyarakat Diminta Hentikan Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing
SEMARANG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Jawa Tengah, mewanti-wanti warganya tak mengonsumsi daging anjing. Selain rentan menyebarkan penyakit rabies, proses penyembelihannya juga melanggar kesejahteraan hewan.
Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Lalu M Syafriadi mengatakan, sejak 1996 provinsi ini sudah dideklarasikan bebas dari penyakit rabies. Namun demikian, hal itu tak lantas membuat pihaknya tinggal diam. Segala macam bentuk sosialisasi dan vaksinasi dilakukan. Untuk mencegah rabies, tahun ini Disnakkeswan Jateng menyediakan 8.000 dosis vaksin rabies.
Ditambahkan, pada 2019, jumlah kasus gigitan anjing menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2017 ada 152 kasus, lalu meningkat 2018 dengan 249 kasus, dan 2019 dilaporkan 110 kasus. Sementara total populasi anjing, kucing dan kera di Jateng mencapai 354.412 ekor.
“Dari kasus gigitan anjing tersebut semuanya dinyatakan negatif rabies,” jelas Lalu.
Meski begitu, pihaknya tetap mewanti-wanti warga yang memiliki anjing agar melakukan vaksinasi. Penggemar makanan olahan anjing pun diminta mengerem kebiasaannya itu. Pasalnya, beberapa wilayah di sekitar Solo Raya, masih ditemukan adanya olahan daging anjing, meski pemerintah sudah berupaya melakukan penghentian.
“Namun, olahan segawon (daging anjing) bagi sebagian orang menjadi kultur. Alasannya, dagingnya lebih murah dan menurut mereka rasanya enak. Kami sudah berupaya melakukan penyetopan terhadap rantai distribusi, namun banyak ‘jalan tikus’ yang digunakan untuk masuk,” paparnya.
Lalu mengharap agar masyarakat dan aparat penegak hukum ikut berpartisipasi mencegah masuknya anjing yang akan dijadikan olahan ke Jateng.
“Sebab, dikhawatirkan dampaknya bukan hanya ke konsumen (daging anjing), pembuangan sisa jeroan juga perlu diwaspadai. Selain itu, pemotongannya kan melanggar animal well fare. Maka dari itu kami terus sosialisasikan tentang bahaya rabies, karena bisa menular ke manusia dan menyebabkan kematian,” pungkasnya. (ZP/06)