Pemudik dari Wilayah Merah Corona Diminta Karantina Mandiri 14 Hari

0

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar kota, termasuk mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak selaku anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Demak Endah Cahya Rini mengatakan, bagi warga dari zona merah corona yang terlanjur mudik diwajibkan untuk melapor kepada RT/ RW setempat, laporan itu kemudian diteruskan kepada kepala desa dan bidan desa setempat.

Petugas kesehatan kemudian akan mengunjungi rumah pemudik tersebut untuk dilakukan pemantauan ataupun pemeriksaan kesehatan.

“Kepada para pemudik agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sejak kedatangan,” katanya, Jumat (27/03/20).

Dia pun meminta warga sekitar tetap tenang dan membantu memberikan informasi kepada bidan desa setempat dan pemerintah desa bila ada tetangga datang dari luar daerah.

Dengan demikian diharapkan Demak dapat lebih terpantau penyebaran Covid-19 sehingga lebih terkendali. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights