Obyek Wisata Perlu Sediakan Rest Area Untuk Pengemudi Bus Pariwisata

0

SEMARANG – Saat ini pemerintah sedang gencar mempromosikan banyak obyek wisata. Apalagi sudah dicanangkan 10 destinasi wisata Nasional selain Bali dan Yogyakarta. Dampaknya, perjalanan wisata meningkat, terutama yang rombongan menggunakan bus pariwisata.

Pakar Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menuturkan hal yang perlu dipikirkan oleh penyelenggara obyek wisata adalah menyediakan ruang istirahat bagi pengemudi bus pariwisata.

“Tidak adanya ruang tersebut mengakibatkan sopir bus tidur ala kadarnya dgn fasilitas yg minim kenyamanan dan tidak sehat. Ini sangat berpengaruh terhadap keselamatan penumpang juga,” ujarnya dalam rilis yang diterima zonapasar.com.

Menurut UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi maksimal mengemudi kendaraan bermotor 8 jam sehari dengan 4 jam perjalanan berturut turut wajib istirahat minimal 30 menit.

Selama perjalanan, penumpang bisa istirahat dgn tidur pulas. Sementara saat tiba di obyek wisata, gantian pengemudi harus istirahat juga.

“Yang sering terjadi, sopir bus tsb tidur di ruang bagasi barang dgn buka baju, karena udaranya panas. Atau cari halan kosong di bawah pohon utk sekedar merebahkan tubuhnya yg sudah lelah mengemudi. Apalagi bus pariwisata yg dikendaraainya kurang layak, turut menambah kelelahan pengemudinya, karena harus berhati hati mengemudikannya. Terkesan kurang manusiawi,” terangnya.

Ditambahkan, untuk saat ini bisa meniru rest area atau tempat istirahat wisata untuk bus pariwisata menuju Kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur yg dikelola Dinas Perhubungan Kabupatrn Malang. (ZP/01)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights