OJK dan Perbankan Kaji Restrukturisasi Debitur Korban Erupsi Gunung Agung

0

BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan di wilayah Bali akan melakukan restrukturisasi kepada debitur terkait dampak letusan Gunung Agung.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini OJK sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dampak menggeliatnya Gunung Agung untuk penanganan debitur dan perbankan.

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso usai meninjau langsung dan berinteraksi dengan jajaran Pemda Propinsi Bali, Pemda Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung, pengusaha hotel dan pariwisata, kalangan perbankan serta debitur UMKM pada 25-26 Desember.

Wimboh menambahkan OJK sudah memiliki aturan menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Kondisi di Bali memiliki karakteristik khusus akibat Gunung Agung, baik yang langsung maupun tidak langsung.

OJK juga memberi apresiasi terhadap upaya Pemda dan masyarakat di Bali yang telah menangani warga yang terdampak langsung khususnya dalam radius 10 km.

“OJK mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha termasuk adanya travel warningsehingga kedatangan wisatawan berkurang,” kata Wimboh saat meninjau penampungan sekitar 1.200 warga di GOR Klungkung.

Sementara itu Wakil Gubernur Propinsi Bali I Ketut Sudikerta saat pertemuan dengan Ketua Dewan Komisoner OJK juga menyampaikan upaya mengikis persepsi negatif seolah seluruh Bali terkena dampak meletusnya Gunung Agung yang sering muncul di medsos.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri memaparkan dampak langsung dan tidak langsung untuk warga khususnya yang masuk dalam radius siaga sekitar 6 sampai 10 km.

Dalam pertemuan di Kantor Bupati Karangasem Ketua Dewan Komisioner OJK bertemu dengan warga, debitur dan pengusaha di wilayah Kabupaten Karangasem. Banyak harapan disampaikan debitur untuk adanya keringanan atas pinjaman pokok dan/atau bunga.

Perbankan akan merespons bentuk restrukturisasi ini sesuai dengan kondisi masing-masing bank termasuk melihat kondisi sebenarnya dari masing-masing debitur.

Perbankan di Bali seperti disampaikan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Mantap dan Perbarindo melaporkan bahwa selama 3 bulan kondisi NPL masih terjaga. Namun terhadap debitur yang terdampak langsung beberapa bank telah melakukan restrukturisasi baik yang diatur dalam aturan internal bank dan/atau aturan OJK. (ZP/02)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights