Pasokan Bahan Pokok di Jateng Dipastikan Aman Jelang Ramadan
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjamin ketersediaan bahan pokok makanan, menjelang Ramadan. Dari sisi harga, rerata cenderung stabil bahkan beberapa komoditas turun, kecuali harga gula pasir.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo. Menurutnya, stok kebutuhan bahan pangan pokok di Jawa Tengah jelang bulan suci Ramadan masih mencukupi.
“Kecenderungan justru untuk beberapa harga kebutuhan pokok seperti telur, bawang putih, cabai, daging stabil. Untuk harga gula memang belum turun tetapi masih stabil,” ucap Arif, usai mendampingi Gubernur Ganjar Pranowo menerima bantuan alat pelindung diri di Rumah Dinas (Puri Gedeh), Selasa (14/4/20).
Data Tim Pengendalian Inflasi Derah Provinsi Jawa Tengah di 35 kabupaten dan kota, harga telur bergerak turun dari periode akhir Maret 2020. Hingga pertengahan bulan April, harga komoditi ini berada berkisar Rp22.000 per kilogram. Namun di beberapa wilayah di Jawa Tengah, harganya bisa mencapai lebih dari Rp25.000 per kilogram.
Untuk harga beras jenis IR 64, harganya berkisar di harga Rp9.300-Rp12.000 per kilogram. Sementara pada komoditi minyak goreng curah, berada pada kisaran Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter.
Sementara itu, harga gula pasir di pasaran memang cenderung tinggi. Pantauan data pada sistem informasi harga dan produksi komoditi Jawa Tengah, harga pemanis ini berkisar di atas Rp 16.000 per kilogram dan yang tertinggi mencapai Rp 18.500 per kilogram.
“Untuk harga gula memang cenderung tinggi. Namun masih stabil. Pasokan impor juga sudah turun sekitar 10 ribu ton, kemarin (13/4/2020). Pada akhir Maret, tanggal 30, sebelumnya turun 30 ribu ton masuk kuota impor. Nanti di bulan Mei juga sudah mulai giling tebu (pasokan lokal),” ujarnya.
Arif menambahkan, untuk kebutuhan pokok Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), juga melakukan selalu ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH).
“Intinya untuk kebutuhan bahan pokok masih mencukupi,” pungkasnya. (ZP/06)