PBB Naik 30 Persen, Begini Trik Pengembang Agar Pembeli Tidak Turun
SEMARANG- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kota Semarang yang naik 30 persen, ternyata tidak menjadi sebab surutnya minat masyarakat memiliki hunian yang diinginkan. Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua Pemeran Properti Expo Semarang, Dibya K Hidayat dalam pembukaan acara Pemeran Properti Expo Semarang ke III di Paragon Mall, Rabu (14/3).
“PBB asli itu biasanya jauh dari standar harga yang kami jual. Jadi meski PBB naik namun enggak ada pengaruh untuk harga jual. Kami tidak perlu menaikkan hatga. Tapi kalau untuk harga pokok produksi (yang naik) mungkin bisa karena pengaruhnya di stok tanah, ” kata Dibya
Lebih lanjut, kata Dibya, para pengembang pun tidak bisa menaikan harga semaunya. Hal itu disebabkan karena jika harga telah naik maka tidak akan bisa turun kembali.
“Harga rumah enggak bisa bermain terlalu naik turun, karena jika harga sudah naik itu udah enggak bisa turun. Harus hati – hati dalam menaikan harga, jadi faktor kecil enggak bisa jadi faktor naiknya (harga rumah),” terangnya.
Kata Dibya, jika saat ini ada banyak yang menjual rumah dengan harga tinggi, namun tidak ada yang membeli, itu bukan menjadi harga yang marketebel. Jadi PBB naik jangan disikapi dengan naiknya harga unit rumah.
“Meskipun PBB-nya dinaikan, kalau yang beli enggak ada kan enggak terdongkrak juga. Apalagi kalau lihat kemarin harga properti agak lesu, jadi orang yang mau beli kan akan menunggu. Jadi tinggal yang jual ini mau bersabar enggak,” terangnya.
Sementara dalam acara pameran Properti Expo Semarang ke III, yang diadakan mulai 14 – 24 Maret 2018 itu. Diikuti sebanyak 13 Developer dan 3 Stage Holder properti di Kota Semarang. (ZP/05)