Pemkab Demak Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, pada pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkohol, di halaman Setda setempat, Kamis (7/11/2024). Menurutnya, dengan adanya sinergi dan kolaborasi, peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Terkait pemusnahan BKC, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan. Dengan rincian, penindakan sektor cukai terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 121 kali penindakan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.041.634.980, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp9.739.877.536. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku dan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mendukung peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Demak, Agus Musyafak menyampaikan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan, barang ilegal yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak beredar di masyarakat.
“Kami ingin melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ungkap Agus.
Sebagai informasi, BKC ilegal yang dimusnahkan secara simbolis tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pabrik PT Semen Grobogan, untuk dihancurkan melalui proses insinerasi pada suhu tinggi, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber energi bagi pabrik tersebut.