Prihatin Nasib Nelayan, Agustina Wilujeng Minta Proses Perizinan Kapal Ikan Dipermudah
SEMARANG – Anggota Komisi IV DPR RI Agustina Wilujeng prihatin dengan nasib nelayan yang kesulitan melaut alias mencari ikan, karena birokrasi bertele-tele. Padahal dampak dari nelayan banyak yang tidak melaut cukup besar, yaitu mereka tidak bisa memenuhi kebetuhan ekonomi keluarga, stok kebutuhan ikan juga menurun sehingga asupan gizi masyaralat berkurang, dan angka kriminalitas berpotesi meningkat
“Persoalan birokrasi yang harus dijalani nelayan, yaitu mengurus izin kapal ikan cukup memberatkan. Jumlah surat dokumen yang harus sangat banyak dan juga butuh waktu lama, ” kata Agustina Wilujeng saat acara reses di Kota Semarang, Selasa (20/2).
Pertemuan reses digelar di ruang kerja Ketua DPRD Jateng. Hadir Ketua DPRD Jateng Dra Rukma Setiabudi, Ketua Komisi C Asfirla Harisanto, bebeberapa anggota Komisi B, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi, dan lain lain.
Atas kondisi ini, dewan dari Dapil Jateng IV ini mendesak pemerintah agar menyederhanakan proses perizinan bagi kapal ikan, dalam hal ini adalah proses pengukuran dan pendaftaran kapal ikan.
Hal ini sangat diperlukan agar para nelayan pemilik kapal tidak terlalu lama menganggur menunggu turunnya izin kapal.
“Selama ini proses perizinan dianggap rumit karena untuk mengurus izin kapal sebelum melaut membutuhkan 27 dokumen dari lembaga yang berbeda-beda. Masing-masing dokumen masa berlakunya berbeda dan juga butuh waktu lama. Ini menyulitkan nelayan,” tegas anggota Fraksi PDIP ini.
Agustina menandaskan kerumitan tersebut untuk segera disederhanakan. Perizinan kapal ikan sedang digenjot setelah pemerintah menegaskan tidak mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan waktu kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap selesai.
“Jika dirasa sulit mengurangi dokumen perizinan, saya berharap pemerintah membuatkan aturan tersendiri untuk perizinan kapal ikan, yang terpisah dari perizinan kapal penumpang. Kalau perlu UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran direvisi, ” paparnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan izin kapal hingga 100 GT ke pemprov, tidak perlu sampai pusat. Sebab data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, dari 1.223 kapal cantrang, sebanyak 80 persennya berukuran diatas 30 GT sampai 100 GT. “Ini juga sebagai upaya untuk mempermudah proses perizinan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi mengatakan selama ini kebijakan ukur ulang kapal bukan hal yang mudah dilakukan. Selain SDM pengukur yang terbatas, dan memang prosesnya juga panjang. “Yang saya amati di Rembang, Pati, Batang, dan Tegal, sepi. Kapal-kapal hanya menumpuk di pelabuhan,” ujarnya.
Dia berharap proses perizinan bisa dipersingkat sehingga nelayan bisa segera melaut. (ZP/03)