Rumah Jalan S Parman 60 Jadi Rebutan Kodam dan Keluarga Alm Brigjen (Purn) Mardeo

0
Tim kuasa hukum keluarga ahli waris Alm Brigjen TNI (Purn) Mardeo menunjukkan surat gugatan kepada Kodam IV Diponegoro

SEMARANG – Aset lahan berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan S Parman No.60 Semarang kini dalam sengketa antara keluarga ahli waris Alm Brigjen (Purn) Mardeo dengan Kodam IV Diponegoro.

Rumah yang sekarang masih dihuni keluarga ahli waris Alm Brigjen (Purn) Mardeo ini terancam dikosongkan paksa oleh Kodam IV Diponegoro. Surat peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut sudah dilayangkan Kodam IV Diponegoro sebanyak dua kali. Dan jika melihat surat peringatan kedua, maka batas waktu pengosongan tepat pada 8 November 2018.

Atas hal tersebut ahli waris dari keluarga Alm Brigjen (Purn) Mardeo meminta Kodam IV Diponegoro menghormati proses hukum yang masih berjalan, terkait persoalan aset tanah dan bangunan yang berada di Jalan S Parman No.60 Semarang. Ahli waris mengharapkan agar Kodam menunggu proses hukum yang sampai sekarang belum ada keputusan hukum tetap.

Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum dari Ace Wahyudin, SH dan Susilowati, SH & Partners yang bertindak sebagai pengacara keluarga ahli waris  Alm Brigjen  (Purn) Mardeo.

“Kami dari kuasa hukum keluarga ahli waris Alm Brigjen (Pur) Mardeo mengharapkan pihak Kodam IV Diponegoro dalam hal ini Asisten Logistik Kodam IV Diponegoro untuk menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, siapa yang paling berhak atas tanah dan bangunan di Jalan S Parman No.60 itu,” ujar Ace Wahyudi, SH mewakili tim kuasa hukum keluarga ahli waris  Alm Brigjen TNI (Purn) Mardeo.

Ace mengutarakan, pada 26 Juli 2018 pihak keluarga mendapatkan surat peringatan dari Kodam IV Diponegoro untuk mengosongkan rumah yang disengketakan dengan batasan waktu selama 60 hari atau dua bulan. Kemudian pada 8 OKtober 2018, pihak keluarga juga kembali mendapatkan surat peringatan dari Kodam IV Diponegoro untuk mengosongkan rumah dalam waktu 30 hari atau satu bulan.

“Setelah surat peringatan pada 8 OKtober 2018, kami juga sudah langsung memberikan tanggapan atas surat tersebut yang intinya keberatan untuk pengosongan dengan berbagai pertimbangan yang ada,” imbuhnya.

Atas permasalahan ini, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. “Gugatan disampaikan dengan dasar bahwa klien kami yakni ahli waris Alm Brigjen Purnawirawan Mardeo merupakan pihak yang menguasai lahan dengan bukti surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Bidang 1164/74 seluas 2.865 meter persegi atas nama Mardeo,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyertakan bukti surat akta jual beli lahan tersebut oleh Alm Brigjen (Purn) Mardeo dari PT Rajawali Nusantara Indonesia. Dimana pembelian lahan dilakukan pada tahun 1976.

“Jadi dasar hukumnya, akta jual beli, sertifikat HGB, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Karena sampai sekarang pihak keluarga masih membayar PBB atas nama Mardeo. Pada 2014, kami sudah mengecek ke Badan Pertanahan, bahwa rumah lahan tersebut sertifikat HGB masih atas nama Mardeo,” terangnya.

Dalam gugatan, tim kuasa hukum mewakili penggugat dari keluarga ahli waris Alm Brigjen (Purn) Mardeo yang diantaranya meliputi Nunuk Koestarto, Ray. Nuniek Mardeo, Ir.Sigid Agus Heryanto, Drs.RM. Sigid Edui Sutomo, Nuning Sri Setyaningsih, dan Sigid Rudi Gunawan.

Jika mengacu surat peringatan dari Kodam IV Diponegoro pada 8 OKtober 2018, maka pada 8 November 2018 besok harus sudah mengosongkan rumah yang sekarang masih ditempati keluarga ahli waris Alm Brigjen (Purn) Mardeo.

“Ini kan sekarang tanggal 6 November, jika melihat surat peringatan pada 8 Oktober yang memberi waktu selama 30 hari maka batasnya pada 8 November besok. Diharapkan Kodam IV Diponegoro tidak melakukan pengosongan dan menunggu proses hukum yang masih berjalan,” tandasnya. (ZP/01)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights