Sampai April, Pencapaian Pajak Jateng I Tembus Rp 5,3 Triliun
SEMARANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat hingga 2 April 2018, penerimaan pajak, telah berhasil mengumpulkan total penerimaan sebesar Rp 5,33 Triliun atau 16.72 persen dari target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah l tahun 2018 sebesar Rp 32,33 Triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 2,7 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sebesar Rp 2,66 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) sebesar Rp 0,08 milyar, dan sisanya sebesar Rp 62,32 milyar disumbang oleh pajak lainnya.
Sedangkan hingga 2 April 2018, baru ada 575.978 atau 65.60 persen Wajib Pajak yang telah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari total 877.955 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan.
Jumlah pelapor SPT tersebut terdiri dari 76.092 Wajib Pajak Badan, 141.671 Wajib Pajak Non Karyawan, dan 660.192 Wajib Pajak Karyawan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh di Iingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh WP yang telah SPT PPh secara tepat waktu. Ia juga mengimbau masyarakat yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan agar jangan menumpuk di sekitar batas waktu 30 April 2018.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayaran PPh Kurang Bayar adalah 30 April 2018. Kanwil DJP Jateng l akan memberi sanksi Rp. 1 juta untuk keterlambatan penyerahan SPT Tahunan PPh Badan ditambah 2 persen dari kurang bayar pajak bagi WP badan usaha yang sengaja terlambat menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2017,” kata Irawan, Selasa (3/4)
Dijelaskan, saat ini tindakan tegas perlu dilakukan, mengingat selama ini Kanwil DJP Jateng I telah melakukan berbagai Iangkah-langkah persuasif untuk meningkatkan kepatuhan WP, mulai dari memberi teguran melalui surat. Jika surat itu diabaikan maka akan ada tindakan berupa Surat Tagihan Pajak (STP).
Irawan mengungkapkan, di samping itu Kanwil DJP Jateng I, juga sudah berupaya untuk mengingatkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan dengan mengundang pemberi kerja untuk mendapatkan pencerahan mengenai pentingnya membayar pajak dan juga melakukan upaya menjemput bola, yaitu menyediakan gerai pajak dipusat perbelanjaan di kota semarang.
Ditambah sebelum batas penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi pada 31 Maret 2018 Ialu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak telah memperpanjang jam pelayanan untuk WP dengan membuka Iayanan juga pada hari Sabtu.
“Kita mengharapkan, ada komitmen dari seluruh WP agar ke depannya dapat menjadi WP yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, untuk informasi Iebih lanjut dapat mengunjungi Iaman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (ZP/05).