Stabilisasi Harga Beras, Bulog Jateng Lakukan KPSH

0
Bulog Kanwil Jawa Tengah melakukan kegiatan operasi pasar Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH) untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras di tingkat Konsumen.

SEMARANG – Pemerintah melalui Perum Bulog melakukan kegiatan operasi pasar Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH) untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras di tingkat Konsumen.

Kegiatan KPSH dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Kepala Perum Bulog Kanwil Jateng, Taufan Akib mengatakan, kegiatan KPSH digelar dalam rangka menjaga Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium di seluruh Indonesia.

“Adapun harga jual untuk wilayah Jateng ditetapkan sebesar Rp 8.100 per kilogram di depan Pintu Gudang Bulog,” katanya, Selasa (24/9).

Dijelaskan, Perum Bulog Kanwil Jateng berkomitmen akan terus menggelontorkan beras ke pasaran, untuk menjaga pasokan beras dan kestabilan harga.

Penyaluran beras dilakukan melalui masing-masing cabang, yakni Cabang Semarang, Cabang Pati, Cabang Surakarta dan Cabang Pekalongan yang berlokasi di pasar tradisional terutama pasar pencatatan BPS.

“Adapun hingga saat ini, Perum Bulog Jateng telah menggelontorkan sebanyak 30.370 Ton beras selama Kegiatan KPSH di seluruh wilayah Jawa Tengah,” jelasnya.

Melalui kegiatan KPSH ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan beras medium berkualitas dengan harga terjangkau. Selain itu, ketahanan pangan nasional juga akan tetap terjaga.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan KPSH melibatkan berbagai pihak, seperti distributor, mitra, pedagang pengecer, outlet binaan Bulog, satgas pangan, dan Pemda setempat.

Keterlibatan Satgas Pangan dalam Kegiatan KPSH ini untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang membantu menyalurkan kegiatan KPSH, termasuk monitoring, pengendalian dan pengamanan.

“Kegiatan KPSH di seluruh wilayah Jawa Tengah memprioritaskan pada daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga, dengan memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan perundangan,” tandasnya. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights