Surat Ini Perbolehkan PNS Dampingi Calon Kepala Daerah
SEMARANG – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 belakangan banyak beredar di media sosial dan media lainnya tentang himbauan atau larangan bagi PNS atau ASN. Beberapa larangan sempat menjadi pertanyaan publik, seperti PNS atau ASN dilarang berfoto bersama calon kepala daerah maupun calon legislatif serta dilarang memberikan like pada unggahan media sosial.
Pertanyaan yang muncul bagaimana jika calon kepala daerah maupun calon legislatif merupakan istri atau suami seorang PNS atau ASN. Untuk menjawab ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat tertanggal 2 Februari menyangkut pertanyaan publik tersebut.
Dalam surat tersebut jika suami atau istri PNS atau ASN menjadi calon kepala daerah maupun caleg, maka yang bersangkutan diperbolehkan mendampingi suami atau istrinya. Dimana dengan ketentuan PNS atau ASN harus mengambil cuti diluar tanggungan negara dan selama mendampingi suami atau istrinya dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara.
Dalam konteks ini diperbolehkan mendampingi suami atau istrinya berarti diperbolehkan foto bersama suami atau istrinya yang sedang mencalonkan kepala daerah maupun caleg.
Surat tersebut juga disosialisaikan olek KPU Pusat berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019.
Dikutip dalam laman KPU, dengan adanya surat tersebut makad dimungkinkan dalam pelaksanaan terdapat suami atau istri berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi calon peserta pemilu. (ZP/01)