Tak Paham Kelola Keuangan Jadi Penyebab Orang Mudah Terjerat Pinjol Ilegal
Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Sumarjono, meminta masyarakat untuk hati-hati dan mewaspadai pinjol illegal. Masyarakat harus mampu membedakan mana pinjol yang legal dan yang illegal.
OJK telah memberi syarat tegas bagi pinjol legal hanya bisa mengakses 3 item kepada calon peminjam, yakni Camera untuk face recognition dan video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai data peminjam.
Kedua, microfon untuk wawancara, dan ketiga location, untuk menentukan dimana calon debitur berada atau sering disebut dengan Camilan.
“Kalau ada Pinjol yang minta selain 3 item itu sudah pasti illegal,” kata Sumarjono dalam acara Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media : Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal, Rabu (13/11).
Kegiatan diskusi yang digagas JurnalisPreneur berkolaborasi dengan Bank bjb ini diikuti 20 peserta yang seluruhnya wartawan dari berbagai media massa.
Sumarjono menambahkan, dari survey yang dilakukan OJK, para pengguna pinjol illegal didominasi usia 18-35 tahun, yang ternyata meminjam bukan untuk kegiatan usaha produktif, melainkan kepada kegiatan konsumtif, yakni membeli perangkat elektronik ataupun fashion.
“Jadi, anak-anak muda ini meminjam hanya untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya, tanpa mereka sadari, telah terjerat pinjol illegal,” ujarnya.
Ia pun mendorong masyarakat mengetahui managemen keuangan dan resiko saat akan mengajukan pinjol, jangan karena kebutuhan mendesak sehingga asal mengajukan.
Disebutnya, kesadaran masyarakat terkait bahaya pinjol saat ini mulai meningkat terlihat dari aduan yang menurun, dan akan terus melakukan edukasi agar tidak ada lagi yang menjadi korban pinjol ilegal.
“Jumlah pengaduan pinjaman online legal di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah s.d. triwulan III-2024 sebanyak 137 pengaduan atau turun 39% (yoy) dibandingkan triwulan III-2023,” ungkapnya.
Sementara itu, Ananto Pradono, Jurnalis Senior Suara Merdeka memberikan tips bagi media bagaimana mengedukasi pembaca melalui pemberitaannya terkait pinjol illegal.
“Wartawan harus mengikuti kasus-kasus terbaru dan menyadarkan pembaca akan adanya risiko pinjol. Pembaca harus diedukasi apa saja perbedaan pinjol illegal dan legal, serta cara mengetahuinya. Ingatkan dampak negatif pinjol illegal dan manfaatkan berbagai teknik penyajian supaya menarik orang untuk membaca berita yang kita sampaikan,” papar Ananto.
Menurut Ananto, maraknya kasus pinjol illegal yang menjerat banyak korban diakibatkan kemudahan mengakses berbagai hal melalui gadget.
“Kemudahan akses melalui teknologi smartphone dan akses internet itu dimanfaatkan oleh pengelola pinjol illegal untuk mengeruk keuntungan besar dari masyarakat, tanpa disadari masyarakat justru terjerat pada pinjol illegal yang bunganya sangat tidak wajar tersebut,” tegasnya.***