Pengelola Pertanyakan Gugatan Pemkab Terkait Aset Kebondalem yang Didasarkan Khilaf
PURWOKERTO – Kasus Kebondalem memasuki babak baru, dimana Pemkab Banyumas menggugat pihak pengelola yaitu PT Graha Cipta Guna (GCG). Dalam gugatan Pemkab Banyumas disebutkan bahwa, Kesepakatan Bersama 8 Desember 2016 Tidak Sah, Karena Mengandung Cacat Kehendak/Cacat Sepakat Berupa Kehilafan (Dwaling).
Hal tersebut mengundang banyak pertanyaan. Pengacara PT GCG, Agoes Djatmiko SH mengatakan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan, terutama terkait alasan kekhilafan yang menjadi dasar gugatan.
”Penilaian adanya dwaling yang tidak logis, karena banyak pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Tidak hanya dari Pemkab, tapi juga dari pihak kejaksaan dan pengadialn. Bagaimana mungkin, semua perwakilan institusi pemerintah tersebut khilaf secara bersama-sama,” katanya.
Selain itu, gugatan Pemkab Banyumas juga dinilai salah sasaran, karena pihak pengelola hanya menerima dan melaksanakan putusan saja.
”Kalau memang hendak menggugat, yang digugat mestinya pihak Pengadilan Negeri Purwokerto yang melakukan eksekusi lahan. Bukan PT GCG yang hanya menerima hasil eksekusi,” jelasnya.
Dalam materi gugatannya, Pemkab Banyumas mempersoalkan masalah lahan hasil eksekusi yang kini dikelola PT GCG. Sedangkan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Purwokerto, didasari hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT GCG terhadap Pemkab.
”Jadi janggal kalau justru PT GCG yang kemudian digugat. Posisi PT GCG ini hanya sebagai pemohon eksekusi. Sedangkan yang melakukan eksekusi, adalah PN Purwokerto. Dengan demikian, posisi PT GCG hanya sebagai penerima hasil eksekusi,” tegasnya.
Proses eksekusi memang melalui tahapan kesepakatan antara Pemkab dan PT GCG yang disaksikan banyak pihak. Dan isi kesepakatan tersebut justru meringankan pihak Pemkab Banyumas. Dalam kesepakatan itu, PT GCG memberikan keringanan berupa pengurangan denda dan relokasi PKL.
Sedangkan mengenai masa pengelolaan dan batas-batas objek pengelolaan, Agoes menyatakan, pada prinsipnya PT GCG mengikuti apa yang telah Pengadilan Negeri Purwokerto tetapkan dalam Berita Acara Ekskusi. ”Karena itu, bila kesepakatan bersama tersebut ingin dibatalkan, maka konskwensinya yang didugat adalah berita acara eksekusi yang dikeluarkan PN Purwokerto,” jelasnya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan kepada PT GCG. Aset yang digugat untuk dikembalikan ke Pemkab adalah aset diluar objek sengketa hasil perjanjian tanggal 7 Maret 1986. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 8 Desember 2019.
Namun hal tersebut balik dipertanyakan oleh pengacara PT GCG. Menurutnya, hal tersebut janggal, sebab pihaknya baru menerima panggilan sidang tanggal 11 Juni 2020. Hal ini berhubungan dengan kinerja PN, dimana PN tidak berhak untuk menahan gugatan dalam waktu lama. Dan dalam kasus ini, jika bupati menyebut sudah daftarkan gugatan pada 8 Desember 2019, artinya gugatan sudah tertahan di PN selama 6 bulan. (Ning Effendi)