Akhir Tahun Ini, Jateng Targetkan Miliki BUMD Migas

0

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pada Desember 2019 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minyak dan gas bumi (migas) sudah berdiri di Jateng. Pembentukan BUMD migas berbadan hukum Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut akan mengelola migas yang ada di berbagai daerah dari hulu hingga hilir.

“Kami menargetkan Desember 2019 BUMD migas dengan nama PT Sarana Migas Jateng sudah terbentuk. Karenanya, kami perlu dukungan banyak pihak, terutama dukungan anggota Bapemperda DPRD Jateng,” ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng, Peni Rahayu, beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, kegiatan usaha Perseroda sektor migas tersebut meliputi hulu minyak dan gas bumi, hilir minyak dan gas bumi, bahan bakar nabati, serta jasa penunjang minyak dan gas bumi. Dalam rangka menunjang kegiatan usaha, BUMD juga membentuk anak perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Potensi lapangan sumur tua migas banyak tersebar di berbagai daerah. Di antaranya Lapangan Semanggi, Kabupaten Blora sebanyak 87 titik sumur, Lapangan Banyubang Blora 31 titik sumur, Lapangan Nglobo Blora 44 titik sumur, Lapangan Ledok Blora 253 titik sumur, Lapangan Tungkul Blora dan Grobogan 41 titik sumur, Lapangan Gabus Grobogan 46 titik sumur, Lapangan Keling Jepara satu titik sumur, dan Lapangan Klantung Kendal sebanyak 28 titik sumur.

“Jika potensi-potensi sumber migas yang ada di Jateng dikelola dengan profesional, maka akan meningkatkan PAD. Sehingga, kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” katanya.

Senada, Sekda Jateng Sri Puryono menyebutkan, pendirian PT Sarana Migas Jawa Tengah (Perseroda) untuk membentuk BUMD sebagai pengendali dan pengelola kegiatan usaha di bidang hulu, hilir, bahan bakar nabati, energi, dan jasa penunjang migas.

“Pendirian Perseroda bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menyatukan dan menyinergikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi di Jateng berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” bebernya.

Dijelaskan, pembentukan BUMD migas di Jateng antara lain, karena Jateng merupakan salah satu daerah penghasil migas di Indonesia. Hal ini ditandai dengan ditemukannya rembesan minyak maupun gas bumi di beberapa daerah.

Selain itu, sektor energi migas dan energi baru terbarukan merupakan salah satu potensi sumber daya yang dapat ditingkatkan pengelolaannya untuk meningkatkan PAD.
Tidak kalah penting adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10%, Pemprov Jateng pada prinsipnya dapat membentuk BUMD yang bergerak dalam pengelolaan usaha hulu, hilir, dan bidang usaha PI.

BUMD dengan pemegang saham Pemprov Jateng 100% tersebut, telah sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 539/3064/SJ Tanggal 16 April 2019 perihal Pertimbangan Penilaian dan Usulan Rencana Pendirian BUMD di Provinsi Jawa Tengah, Surat Ketua SKK Migas No SRT 0127/SKKMA0000/20019/SO Tanggal 6 Maret 2019, serta Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (ZP/07)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights