Bank Indonesia Tetap Buka Layanan Saat Pilkada

JAKARTA- Bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan kepala daerah lain di Indonesia, pemerintah telah menetapkan hari Rabu (27/6) sebagai hari libur nasional.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Libur Nasional saat pilkada serentak.
Direktur Eksekutif Departement Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, BI tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami sampaikan tiga hal rencana kegiatan operasional Bank Indonesia pada hari pemungutan suara Pilkada pada Rabu, (27/6/2018),” kata Agusman, Senin (25/6) kemarin.
Seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
“Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Kliring Warkat Debit melalui SKNBI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan.
“Operasi Moneter terdiri atas dua bagian. Operasi moneter Rupiah dan operasi moneter valas,” ujar Agusman.
Operasi moneter Rupiah dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility), pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU), dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.
“Sedangkan operasi moneter valas, pada 27 Juni 2018 ditiadakan, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak diterbitkan, dan Kurs Bank Indonesia pada tanggal 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada 26 Juni 2018,” ujarnya. (ZP/05)