BI: Inflasi Jawa Tengah April 2019 Terkendali
SEMARANG – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mencatat inflasi Jawa Tengah pada April 2019 terjadi peningkatan namun tetap dalam batas yang terkendali.
Adapun inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) April 2019 tercatat sebesar 0,45% (mtm), melanjutkan tren peningkatan harga bulan Maret lalu yang tercatat sebesar 0,30% (mtm).
Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng, Soekowardojo mengatakan, peningkatan inflasi April 2019 tersebut searah dengan proyeksi inflasi Bank Indonesia, namun lebih tinggi dibanding perkiraan semula, terutama disebabkan peningkatan harga yang tinggi pada kelompok bahan makanan.
Dengan perkembangan ini, inflasi IHK secara tahunan mencapai 2,27% (yoy), atau masih lebih rendah dibanding dengan inflasi nasional yang tercatat 2,83% (yoy).
Disebutnya, inflasi kelompok bahan makanan menjadi kontributor utama inflasi bulanan Jawa Tengah, dengan mencatatkan peningkatan dibandingkan bulan lalu menjadi sebesar 1,67% (mtm).
“Peningkatan inflasi tersebut terutama bersumber dari komoditas bumbu-bumbuan, di antaranya bawang merah yang memberikan andil inflasi sebesar 0,177% akibat masa paceklik, serta bawang putih yang memberikan andil inflasi sebesar 0,162% sebagai dampak penurunan pasokan akibat kebijakan impor Pemerintah,” ujar Soekowardojo, Jumat (3/5/19).
Sementara itu, lanjutnya komoditas beras menjadi komoditas penahan inflasi Jawa Tengah untuk meningkat lebih tinggi, dengan andil deflasinya sebesar 0,081%, didukung oleh peningkatan pasokannya yang berasal dari masa panen Februari-Maret 2019 lalu.
“Selanjutnya, kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan juga turut menyumbang inflasi bulanan Jawa Tengah. Tarif angkutan udara melanjutkan tren peningkatan harganya yang telah berlangsung sejak Maret 2019, dengan mencatatkan andil inflasi sebesar 0,037% pada bulan ini,” ucapnya.
Dikatakan, pemerintah telah melakukan langkah pengendalian inflasi pada sarana transportasi tersebut dengan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif pelayanan angkutan udara untuk kelas ekonomi, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 tahun 2019.
Pemerintah, kata dia senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam menyusun langkah pengendalian inflasi, khususnya pada komponen subsidi komoditas energi. Pada bulan Maret-April 2019, Pemerintah telah melakukan penyesuaian harga komoditas tarif listrik rumah tangga (R1-900 VA), melanjutkan kebijakan penyesuaian tarif bahan bakar bensin yang telah berlangsung pada Januari-Maret 2019.
“Ke depannya, Bank Indonesia tetap konsisten menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, terutama sebagai antisipasi risiko meningkatnya inflasi kelompok bahan makanan, guna memastikan inflasi tetap rendah dan stabil dalam kisaran sasaran inflasi sebesar 3,5±1%
pada 2019,” tandasnya. (ZP/06)