Disperindag Jateng Bantah Ikut Atur Harga Ayam Hingga Tingkat Peternak
SEMARANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah membantah turut ikut mengatur harga ayam ras hingga tingkat peternak.
Kepala Disperindag Provinsi Jateng, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengatur harga ayam di tingkat pedagang saja, tidak sampai di tingkat peternak.
“Enggak. Kalau tingkat peternak tidak ada Dinas Perdagangan atur harga. Permendag nomor 26 itu mengatur di tingkat pasar, saya memantau itu. Tapi kalai tingkat peternak kami tidak pantau,” kata Arif, Senin (1/7/19).
Arif mengemukakan, merosotnya harga ayam ras di Jateng dipengaruhi oleh pasokan yang berlebih. “Mungkin karena stok yang berlebih antara suply and demand, jadi mungkin penyedia menghitung tingkat permintaan tidak tepat,” katanya.
Meski demikian, kata Arif, saat ini harga ayam ras di tingkat peternak kemungkinan sudah mulai membaik. Sebab, di tingkat pedagang, harga ayam mulai naik.
“Harga di pasar sudah mulai naik, mungkin di tengkat peternak sudah mulai baik,” ujarnya.
Diketahui, harga ayam ras di Jawa Tengah sempat mengalami penurunan harga yang tajam di tingkat peternak. Per kilogramnya hanya dihargai Rp 6.000 sampai Rp 7.000 saja.
Hal ini mengakibatkan peternak ayam di Jateng menjerit dan melakukan aksi bagi-bagi ayam gratis.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, sebelumnya sempat menyatakan kebijakan penentuan harga ayam ras sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Perdagangan. (ZP/07)