DPRD Jateng Bentuk Pansus Raperda Inovasi Daerah
SEMARANG- Tekad Provinsi Jawa Tengah untuk terus berinovasi, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mendapat apresiasi DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (3/9), mereka membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, yang diketuai Yudi Sancoyo dan Wakil Ketua Muhammad Rodhi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Syarifuddin yang diwakili Sekda Jawa Tengah, Sri Puryono mengatakan, Raperda tersebut disusun berdasarkan pengaturan dua konsep inovasi. Di antaranya, inovasi dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta inovasi dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi oleh masyarakat yang diatur pada UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sri Puryono menyebutkan, adanya raperda tersebut akan meningkatkan kinerja Pemprov Jateng dalam mengusulkan dan menghasilkan produk-produk kebijakan inovasi. Selain itu mengefisienkan dan mengefektifkan pelayanan terhadap masyarakat dengan pelayanan-pelayanan yang inovatif. Setelah raperda ditetapkan sebagai perda, akan terbangun interaksi dan kolaborasi antara stakehoder terkait dalam bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi di Jateng. Sehingga akan meningkatkan daya saing daerah.
“Inovasi daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah. Hal ini diperkuat dengan inisiatif inovasi daerah yang bisa berasal dari masyarakat dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jateng ini menyampaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, memberikan dampak perubahan yang sangat besar dan menjadi unsur utama dalam inovasi. Sehingga harus memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah dan produktivitas masyarakat, agar kesejahteraan mereka akan semakin meningkat.
Pengaturan kebijakan inovasi diharapkan menjangkau seluruh pelaku inovasi agar bisa terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi, yang pada akhirnya mendorong mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perda ini diperlukan untuk menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat sistem inovasi daerah di provinsi dan kabupaten/ kota se-Jateng,” terangnya.
Perda tersebut, imbuh Puryono, juga sebagai dasar hukum formal sekaligus mendorong tumbuh-kembangnya, serta bertahannya inovasi daerah. Tentunya melalui regulasi dan fasilitasi atas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh masyarakat dan perguruan tinggi.
“Inovasi identik dengan keleluasaan otonom (kebebasan berkreasi), sehingga Peraturan Daerah ini menjadi batas dan aturan dalam melakukan sebuah inovasi,” pungkasnya. (ZP/05)