Enam Sentra Diklat Kejati se-Indonesia Disinergikan Badiklat Kejagung RI

0
Kepala Pusat Diklat (Kapusdiklat) Manajemen dan Kepimpinan Badan Diklat Kejagung RI Amran.

SEMARANG-  Sebanyak enam sentra diklat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indozanesia akan  disinegritaskan dengan Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan Agung RI. Ke enam Sentra Diklat tersebut diantaranya Sumatera Utara (Medan), Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya)  dan Sulawesi Selatan (Makassar).

“Konsep tersebut merupakan proyek perubahan yang dibuat Kepala Pusat Diklat (Kapusdiklat) Manajemen dan Kepimpinan Badan Diklat Kejagung RI Amran SH MH, yang saat ini mengikuti pendidikan Tingkat I Angkatan XXXVIII Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) RI 2018,” kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/4).

Menurutya, selama ini enam sentra masing masing melaksanakan satu jenis diklat, dengan  sasaran peserta didik sebanyak 180 orang. Namun, belum semua mendapat kesempatan mengikuti, mengingat belum ada kendali rentang dan sinkronisasi program kediklatan dengan Badan Diklat, pengembangan SDM pengelola, penyelenggara sarana dan prasarana setiap sentra masih rendah.

“Dengan membangun sinergisitas kediklatan, semua pegawai mempunyai kesempatan mengikuti diklat, adanya kesamaan dalam antara  standarisasi pengajar (Widyasuara), kurikulum atau bahan ajar, serta pengembangan penyelenggara sentra diklat,” ujarnya.

Jaksa Koordinator Kejati Jateng Hendri Antoro mengatakan, berdasarkan konsep proyek perubahan yang dibuat Kapusdilkat, membangun sinegritas tersebut berdasarkan visi Badan Kejagung RI untuk menjadikan Badan Diklat  sebagai pusat pengembangan aparatur Kejaksaan yang profesional, proporsonal dan akuntabel sesuai dengan misi pengembangan  dan jenis diklat kompentensi membina dan mengembangkan  kerjasama dalam dan luar negeri guna  sistem manajemen  yang profesional.

“Sebagai model proses pembelajaran, membentuk aparatur yang profesional, proporsional dan akuntabel. Melaksanakan program  reformasi birokrasi Kejaksaan RI. Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, pada pasal 70 ayat 2 menyebutkan, setiap pegawai mempunyai hak untuk mengembangkan selama 12 hari pertahun, 5 hari dipergunakan untuk pendidikan dan pelatihan,” tandasnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights