Enam Sentra Diklat Kejati se-Indonesia Disinergikan Badiklat Kejagung RI
SEMARANG- Sebanyak enam sentra diklat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indozanesia akan disinegritaskan dengan Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan Agung RI. Ke enam Sentra Diklat tersebut diantaranya Sumatera Utara (Medan), Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya) dan Sulawesi Selatan (Makassar).
“Konsep tersebut merupakan proyek perubahan yang dibuat Kepala Pusat Diklat (Kapusdiklat) Manajemen dan Kepimpinan Badan Diklat Kejagung RI Amran SH MH, yang saat ini mengikuti pendidikan Tingkat I Angkatan XXXVIII Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) RI 2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/4).
Menurutya, selama ini enam sentra masing masing melaksanakan satu jenis diklat, dengan sasaran peserta didik sebanyak 180 orang. Namun, belum semua mendapat kesempatan mengikuti, mengingat belum ada kendali rentang dan sinkronisasi program kediklatan dengan Badan Diklat, pengembangan SDM pengelola, penyelenggara sarana dan prasarana setiap sentra masih rendah.
“Dengan membangun sinergisitas kediklatan, semua pegawai mempunyai kesempatan mengikuti diklat, adanya kesamaan dalam antara standarisasi pengajar (Widyasuara), kurikulum atau bahan ajar, serta pengembangan penyelenggara sentra diklat,” ujarnya.
Jaksa Koordinator Kejati Jateng Hendri Antoro mengatakan, berdasarkan konsep proyek perubahan yang dibuat Kapusdilkat, membangun sinegritas tersebut berdasarkan visi Badan Kejagung RI untuk menjadikan Badan Diklat sebagai pusat pengembangan aparatur Kejaksaan yang profesional, proporsonal dan akuntabel sesuai dengan misi pengembangan dan jenis diklat kompentensi membina dan mengembangkan kerjasama dalam dan luar negeri guna sistem manajemen yang profesional.
“Sebagai model proses pembelajaran, membentuk aparatur yang profesional, proporsional dan akuntabel. Melaksanakan program reformasi birokrasi Kejaksaan RI. Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, pada pasal 70 ayat 2 menyebutkan, setiap pegawai mempunyai hak untuk mengembangkan selama 12 hari pertahun, 5 hari dipergunakan untuk pendidikan dan pelatihan,” tandasnya. (ZP/05)