Kajati Jateng Ajak Mahasiswa Miliki Integritas dan Budaya Anti Korupsi

0
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Harjaka (tengah) didampingi stakeholder terkait berfoto bersama usai mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019).

SEMARANG – Sikap integritas dan budaya anti korupsi harus dimiliki  oleh  mahasiswa dan generasi muda. Mahasiswa adalah calon penerus bangsa sekaligus pemimpin masa depan,sebagai penggerak dan menjadi agen perubahan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Yunan Harjaka saat menyampaikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa di Universitas Negeri Semarang (Unnes) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, apa yang dapat dilakukan untuk berintegritas dan anti korupsi sebagai mahasiswa dan generasi muda ?.

Diantaranya, konsisten antara ucapan dan perbuatan.Melakukan perbuatan yang baik dan benar,dengan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Mahasiswa berusaha sekuat tenaga melakukan semua hal yang baik dan membangun. Berjuang dan berusaha secara sportif, ” kata Yunan Harjaka.

Selain itu, berinovasi tidak menerima apa yang sudah ada, dan tidak terlena dengan dengan keadaan.

“Tetap berpegang pada agama dengan toleransi tinggi,karena kita bangsa Indonesia yang berBhineka Tunggal Ika” ujarnya.

Dalam penekanan pemahaman tentang korupsi, Yunan mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa bersifat lintas negara, terorganisir. Sehingga mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat dan pembangunan menjadi terhambat.

Sikap korupsi di kalangan mahasiswa adalah menyontek dalam ujian, copy paste tugas, titip absen dalam kuliah, gratifikasi ke dosen, kwitansi dan cap palsu serta LPJ fiktif.

“Oleh karena itu jauhi dan tinggalkan sikap-sikap koruptif tersebut. Sejak sekarang tanamkan integritas dan budaya anti korupsi,” tegasnya.

Dalam kuliah umum itu, Kajati Jateng juga mengungkapkan sektor-sektor yang rawan korupsi, seperti sektor pemasukan uang negara yakni penerimaan pajak, royalti tambang, dana hibah BUMN/BUMD dan PNBP.

Sedangkan sektor pengeluaran negara meliputi APBN/APBD/APBDesa, pengadaan barang dan jasa di berbagai BUMN, biaya kontrak karya dan lain-lain. Di sektor pelayanan publik meliputi hibah, bansos, rumah sakit, perijinan serta pendidikan. Di sektor kebijakan publik meliputi kebijakan investasi, regulasi dan penganggaran. (ZP/07)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights